Penyusunan
POLSTRANAS
Politik strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak
tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan
lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur
politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan
badan-badan yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur
politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam msyarakat seperti partai
politik, organisasi kemsyarakatan, media massa, kelompok kepentingan, dan
kelompok penekan. Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja
sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi
nasional (POLSTRANAS) di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden,
dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan
Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih
langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi
dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan
pengambilan sumpah dan janji Presiden/ Wakil Presiden. Visi dan misi inilah
yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan
melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sebelumnya politik dan strategi
nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional
pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia. sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus
mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan
mencantumkan sasaran masing-masing sektor/ bidang. Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki
peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang
dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
Stratifikasi
Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara
Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara
nasional dan mencakup penentuan UUD. Menitikberatkan pada masalah makro politik
bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah
Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala
negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu
kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum
dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit,
peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Tingkat
kebijakan umum adalah tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak yang
lingkupnya menyeluruh nasional dan mengenai masalah-masalah makro strategi guna
mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Tingkat
penentu kebijakan khusus adalah kebijakan terhadap suatu bidang utama
pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan
strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan
khusus ini berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah
pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil
pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan
pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD berbentuk Peraturan Daerah (Perda)
tingkat I atau II.
Politik
Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan
dan perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Politik dan strategi nasional dalam aturan
ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh
MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilu Presiden secara
langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004, Presiden menetapkan visi dan
misi yang dijadikan rencana pembangunan
jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan
dan membangun bangsa.
1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan
pembangunan nasional adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan
seluruh bangsa Indonesia. pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat
lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang.
2. Manajemen nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika
digunakan istilah sistem manajemen nasional. Pembahasannya bersifat
komprehensif, strategis, dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan,
pedoman, dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan
fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan. Pada
dasarnya sistem manajemen nasional adalah perpaduan antara tata nilai,
struktur, dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin
dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan
nasional. Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam
bidang ketatanegaraan meliputi:
a. Negara: sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai
hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita
bangsa.
b. Bangsa
Indonesia: sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan
arah/ haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi
penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah: sebagai unsur manajer atau penguasa,
berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan
ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat: sebagai unsur penunjang dan pemakai,
berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil
kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
Sumber: