Otonomi Daerah
Pengertian otonomi
daerah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan otonomi daerah kini
memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No.
32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan
daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya
pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep
otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan
meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan
masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini
yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan
peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih
meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan
fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap
masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara
proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan
prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan
mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :
a. politik
luar negeri,
b. pertahanan
dan keamanan,
c. moneter/fiskal,
d. peradilan
(yustisi),
e. agama.
Implementasi
dan Keberhasilan POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga
negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
- Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
- Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
- Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
- Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
- Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
- IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat
memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam
rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik
sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran
bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
Masyarakat
Madani (Civil Society)
Masyarakat madani dikenal pula dengan istilah civil
society. Banyak ilmuwan yang memberikan pengertian tentang civil society atau
masyarakat madani. Beberapa ilmuwan tersebut sebagai berikut.
- W.J.S. Poerwadarminto
Menurut
W.J.S. Poerwadarminto, kata masyarakat berarti suatu pergaulan hidup manusia,
sehimpunan orang yang hidup bersama dalam suatu tempat dengan ikatan dan aturan
yang tertentu. Sedangkan kata madani berasal dari bahasa Arab yaitu madinah,
yang artinya kota. Dengan demikian masyarakat madani secara etimologis berarti
masyarakat kota. Meskipun demikian, istilah kota tidak merujuk semata-mata
kepada letak geografi s, tetapi justru kepada karakter atau sifat-sifat
tertentu yang cocok untuk penduduk sebuah kota. Dari sini kita paham bahwa
masyarakat madani tidak asal masyarakat yang berada di perkotaan, tetapi yang
lebih penting adalah memiliki sifat-sifat yang cocok dengan orang kota, yaitu
yang berperadaban.
- Rumusan PBB
Menurut
rumusan PBB, masyarakat madani adalah masyarakat yang demokratis dan menghargai
human dignity atau hak-hak tanggung jawab manusia. Adapun dalam frasa bahasa
Latin, masyarakat madani merupakan padanan frasa civillis societies. Artinya
adalah suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup beradab. Dalam
bahasa Inggris, masyarakat madani dikenal dengan istilah civil society. Artinya
adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban.
- Muhammad A.S. Hikam
Menurut
Muhammad A.S. Hikam, masyarakat madani adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial
yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasembadaan dan
keswadayaan, kemandirian yang tinggi terhadap negara, dan keterikatan dengan
norma serta nilai-nilai hukum yang diikuti warganya.
Dari beberapa definisi di atas, dapat dirangkum bahwa
masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri
secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik dalam
mengemukakan pendapat, dan memiliki lembagalembaga yang mandiri dapat
menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
Menurut Bahmueller, terdapat beberapa karakteristik
masyarakat madani, di antaranya:
- Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
- Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
- Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
- Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
- Tumbuh kembangnya kreativitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
- Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
- Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Sumber: