Senin, 25 April 2016

KASET YANG TERLUPAKAN

Sumber Gambar: polygnome.blogspot.com

Di era digital yang semuanya berbasis teknologi dan serba instan, banyak website atau aplikasi di smartphone yang menyediakan layanan terbaik untuk konsumennya. Seperti dalam hal musik, kini semakin banyaknya penggunaan HP dan laptop, lebih banyak orang yang mendownload MP3 melalui internet daripada membeli CD atau kasetnya. Memang musik dengan format MP3 dapat diputar dengan mudah dimanapun dan kapanpun, karena dapat disimpan di HP jadi tidak perlu repot membawa tape recorder. Selain itu, lagu-lagu di MP3 banyak dan variatif sehingga bisa dipilih dan diputar sepuasnya. Berbeda dengan kaset yang hanya terbatas dengan beberapa lagu dan harus selalu membalik sisi kasetnya setiap kali lagu dalam satu side berakhir. Kemajuan teknologi internet semakin mengesampingkan keberadaan kaset dimana lagu-lagu bahkan videonya dengan mudah ditonton dan didownload dari internet secara mudah dan gratis. Para pendengar musik kini telah melupakan kaset yang sangat populer di tahun 1990an dan awal 2000an. Padahal lagu-lagu dengan format MP3 banyak yang bajakan. Persoalan ini telah tertuang di dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, seperti Lembaga Manajemen Kolekting Nasional (LMKN), penanganan pembajakan, ancaman pelanggaran hak cipta, dan lain-lain.

Banyak pihak yang dirugikan dalam kasus pembajakan musik ini, diantaranya produser musik, pencipta musik, dan penyanyinya. Dalam menyikapi masalah ini, seharusnya pemerintah tidak hanya membuat peraturan dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tersebut, tetapi juga menjalankannya atau membuat tindakan nyata. Harus ada peran pemerintah untuk menumbuhkan musik yang berkelanjutan, keragaman inovasi, dan nilai yang wajar untuk industri rekaman di Indonesia. Dari sisi penikmat musik, kita seharusnya jangan melulu mendownload lagu gratis melalui internet tetapi juga membeli kasetnya sebagai bentuk penghargaan terhadap seniman-seniman musik. Namun sepertinya hal tersebut sulit karena tidak ada tuntutan atau tindak pidana untuk orang yang menyebarkan lagu gratis untuk didownload. Jika praktik pembajakan terus merajalela, maka banyak toko kaset yang tutup dan industri musik Indonesia akan hancur.

Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, pemerintah dan para seniman musik dapat menjual lagu-lagu secara online karena kaset yang berbentuk fisik sudah ditinggalkan, misalnya seperti iTunes. Jadi karya-karya para seniman dapat dihargai dan memajukan industri musik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar