DEFINISI DAN ISTILAH HUKUM INDUSTRI PADA
TERBENTUKNYA JIWA INOVATIF
Definisi Hukum Industri
Menurut
UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 1, Perindustrian adalah tatanan dan segala
kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah kegiatan
ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau
barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya,
termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Menurut UU RI No.
05 Tahun 1984 pasal 2, Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi,
kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri. Era globalisasi ekonomi
yang disertai dengan pesatnya perkembangan teknologi, berdampak sangat ketatnya
persaingan dan cepatnya terjadi perubahan lingkungan usaha (industri).
Definisi hukum menurut beberapa ahli:
·
Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”: Hukum
adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk
menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
·
Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli
Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: Hukum adalah aturan tentang tindakan
moral yang mewajibkan apa yang benar.
·
C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
mengatakan bahwa : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib
Industri adalah suatu kegiatan
ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau
barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara
garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa
perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu
dengan output produksi berupa barang atau jasa. Semua industri yang ada,
memiliki suatu perlindungan untuk melakukan semua kegiatannya. Perlindungan
tersebutlah yang dinamakan dengan istilah hukum industri.
Berdasarkan pengertian di atas,
dapat disimpulkan bahwa hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri menyangkut sarana
pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga
menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta
standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggung jawab dalam sistem
hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri.
Tujuan Hukum
Industri
Hukum industri dibuat dengan beberapa
tujuan. Tujuan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
·
Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di
bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum
tata ruang
·
Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat
lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum
konstruksi serta standardisasi
·
Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
HUKUM
KEKAYAAN INTELEKTUAL/ HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kekayaan
Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual
adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights
(IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790.
Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada
pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda,
tetapi buku dalam pengertian isinya Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci,
yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat
dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti
teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan
lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk
mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak
eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta,
pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil
karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut
mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI
menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi
yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal
untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Sejarah Perkembangan Sistem
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Secara historis,
peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun
1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai
perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan
UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun
1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah
menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak
tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan
anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works
sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan
1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya.
Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan
perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan
dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian
halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia.
Pada tahun 1953
Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan
nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri
Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan
Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang
mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
Pada tanggal 12
April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk
menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun
1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan
hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat
pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
Tahun 1986 dapat
disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli
1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan
No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres
adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan
peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di
kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
Akhir tahun 2000,
disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32
tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS
(Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah
Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001
tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada
pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang
menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
HUKUM
KEKAYAAN INDUSTRI
Hukum
kekayaan industri (industrial property right) adalah hukum yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hukum kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah diamandemen pada tanggal
2 Oktober 1979, meliputi:
1.
Paten, yakni hak
eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki
jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa
berlaku patennya.
2.
Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf,
angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan
hukum dari keluaran pihak lain.
3.
Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap
kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan
dan spesifikasi suatu proses industri.
4.
Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni
perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang
merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
5.
Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki
oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
6.
Varietas tanaman, menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
HAK CIPTA
Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).
Penggunaan Hak Cipta
Pada
pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat
hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt
uk kepentingan yang bersifat komersial.
Sifat-sifat
hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah
sebagai berikut:
1.
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
2.
Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta
dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan,
wasiat, hibah, perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
3.
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian
tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai
Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan
itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta
adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing
atas bagian Ciptaannya itu.
4.
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan
dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang
merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
5.
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan
pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang
untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain
antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan
Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
6.
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai
Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara
kedua pihak.
Undang-Undang Hak Cipta
1.
UU Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta
a. Bahwa
Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan
budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan
pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak
Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman
tersebut;
b. Bahwa
Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di
bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya
yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum
nasionalnya;
c. Bahwa
perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian
pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan
Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat
luas;
d. Bahwa dengan
memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada,
dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang
tentang Hak Cipta.
2.
UU Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
3.
UU Nomor 7
Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
4.
UU Nomor 12
Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29)
HAK PATEN
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Undang-Undang yang Mengatur tentang Hak Paten:
1.
UU Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
2.
UU Nomor 13
Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
3.
UU Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
a. Bahwa
sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional,
perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat,
diperlukan adanya Undang-undang Paten yang dapat memberikan perlindungan
yang wajar bagi Inventor;
b. Bahwa hal
tersebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan
usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya;
c. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta
memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada,
dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar