ETIKA PROFESI
Badan
Standardisasi Nasional (BSN)
Disusun
Oleh:
Kelompok :
8 (Delapan)
Nama / NPM :
1. Abdul Muhamad Endri /
30414037
2. Agustini Nurhandayani / 30414519
3. Jessica Valentin Pakpahan / 35414652
4. Vina Aprilia / 3C414055
5. Wan Taufik /
3C414176
Kelas :
4ID10
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2017
Badan
Standardisasi Nasional (BSN)
Badan Standardisasi
Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang
disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan
Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non
Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi
di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional –
DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada
Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
Pelaksanaan tugas dan
fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN
mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran
kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan
pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran
dilakukan oleh Komite Standar
Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan
pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan
ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen,
konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan,
kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara
nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu
mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu
memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari
sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk
barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.
UNDANG-UNDANG RI NOMOR
20 TAHUN 2014 TENTANG STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN DISAHKAN DI
JAKARTA PADA TANGGAL 17 SEPTEMBER 2014, DIUNDANGKAN MELALUI LEMBARAN LEMBARAN
NEGARA RI TAHUN 2014 NOMOR 216, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI NOMOR 5584
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014
tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, bertujuan untuk:
1. meningkatkan jaminan mutu, efisiensi
produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan
dalam perdagangan , kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta
kemampuan inovasi teknologi;
2. meningkatkan perlindungan kepada
konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara,
baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi
lingkungan hidup;
3. meningkatkan kepastian, kelancaran, dan
efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar
negeri.
Sejalan
dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi dan dalam
mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia, AFTA (2003) dan APEC
(2010/2020), kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian
kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara
berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk
nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Untuk
membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi
secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN).
VISI
DAN MISI BADAN STANDARISASI NASIONAL (BSN)
Visi Tahun 2015 - 2019:
Terwujudnya infrastruktur mutu nasional yang handal untuk meningkatkan daya
saing dan kualitas hidup bangsa.
MISI
Untuk mewujudkan Visi BSN tersebut di
atas serta menyelaraskan dengan salah satu misi pembangunan nasional,
diperlukan tindakan nyata sesuai dengan tugas dan fungsi BSN, maka misi BSN
sebagai berikut :
1. Merumuskan, menetapkan, dan memelihara
Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkualitas dan bermanfaat bagi pemangku
kepentingan.
2. Mengembangkan dan mengelola Sistem
Penerapan Standar, Penilaian Kesesuaian, dan Ketertelusuran Pengukuran
yang handal untuk mendukung implementasi kebijakan nasional
di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
3. Mengembangkan budaya, kompetensi, dan
sistem informasi di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagai upaya
untuk meningkatkan efektifitas implementasi Sistem Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian.
4. Merumuskan, mengoordinasikan, dan
mengevaluasi pelaksanaan Kebijakan Nasional, Sistem dan Pedoman di bidang
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang efektif untuk mendukung daya saing
dan kualitas hidup bangsa.
STRUKTUR
ORGANISASI BSN
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut,
BSN mempunyai kewenangan :
a.
penyusunan
rencana nasional secara makro di bidangnya;
b.
perumusan
kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
c.
penetapan
sistem informasi di bidangnya;
d.
kewenangan
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan
tertentu di bidang standardisasi nasional;
2) perumusan dan penetapan kebijakan
sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium;
3) penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI);
4) pelaksanaan penelitian dan pengembangan
di bidangnya;
5) penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan di bidangnya.
BSN mempunyai
tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø
BSN
menyelenggarakan fungsi :
a.
pengkajian
dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional;
b.
pengkoordinasian
kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;
c.
pelancaran
dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi
nasional;
d.
penyelenggaraan
kegiatan kerja sama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi ;
e.
penyelenggaraan
pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum,
ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan,
persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Ø
Sekretariat
Utama menyelenggarakan fungsi :
a.
koordinasi
perencanaan program dan perumusan kebijakan di bidang standardisasi serta
kebijakan teknis BSN;
b.
pembinaan
dan pelayanan administrasi, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan,
kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BSN;
c.
koordinasi
dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan hukum, pemberian
bantuan dan penyuluhan hukum serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan
hubungan antar lembaga;
d.
pembinaan pendidikan dan pelatihan sumber daya
manusia, program kegiatan standardisasi, kerjasama fungsional dan
antar lembaga terkait lainnya di lingkungan BSN;
e.
koordinasi
dan penyusunan laporan BSN.
Ø
Biro
Perencanaan, Keuangan, dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
a. pengumpulan data dan informasi untuk
penyusunan kebijakan, program dan perencanaan;
b. penyusunan anggaran rutin dan
pembangunan;
c. perencanaan kebutuhan, pengadaan,
penyimpanan, penyaluran, serta inventarisasi kekayaan negara;
d. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
e. pelaksanaan urusan rumah tangga;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Ø
Biro
Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan analisa, pengkajian,
penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan dokumentasi dan pemberian
informasi hukum;
c. pelaksanaan pemberian bantuan dan
penyuluhan hukum;
d. pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan
pegawai;
e. pelaksanaan penataan, evaluasi dan
perumusan organisasi dan tata laksana serta pengawasan dan evaluasi
manajemen mutu internal;
f. pelaksanaan hubungan masyarakat dan
hubungan antar lembaga.
Ø
Deputi
Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan
kebijakan di bidang sistem penerapan standar, akreditasi dan sertifikasi dalam
bidang standardisasi;
b.
penyusunan
rencana dan program nasional di bidang sistem penerapan standar, akreditasi dan
sertifikasi dalam bidang standardisasi;
c.
pembinaan,
pengkoordinasian dan penyelenggaraan serta pengendalian kegiatan sistem
penerapan standar, akreditasi dan sertifikasi dalam bidang standardisasi
serta penyediaan bahan acuan dan ketertelusuran sistem pengukuran;
d.
penyiapan
rumusan penetapan, pembinaan, pemeliharaan dan tata cara kalibrasi standar
nasional untuk satuan ukuran;
e.
penetapan
dan pelaksanaan koordinasi laboratorium uji standar dan laboratorium metrologi
selaku laboratorium acuan;
f.
pembinaan
dan penyelenggaraan kerjasama dengan badan-badan nasional dan internasional di
bidang sistem penerapan standar, akreditasi dan sertifikasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø
Pusat
Sistem Penerapan Standar menyelenggarakan fungsi :
a.
penyiapan
rumusan kebijakan di bidang sistem pemberlakuan standar dan penanganan
pengaduan serta prasarana penerapan standar dan sistem jaminan mutu;
b.
pembinaan
dan koordinasi program pemberlakuan standar dan penanganan pengaduan serta
pembinaan prasarana penerapan standar dan sistem jaminan mutu;
c.
pelaksanaan
urusan sistem pemberlakuan standar dan penanganan pengaduan;
d.
pelaksanaan
urusan sistem prasarana penerapan standar dan sistem jaminan mutu;
e.
pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi sistem pemberlakuan standar, penanganan pengaduan
serta prasarana penerapan standar dan sistem jaminan mutu.
Ø
Pusat
Akreditasi Lembaga Sertifikasi menyelenggarakan fungsi :
a.
penyiapan
rumusan kebijakan di bidang sistem akreditasi lembaga sertifikasi dan lembaga
pelatihan;
b.
pembinaan
dan koordinasi program di bidang akreditasi lembaga sertifikasi dan lembaga
pelatihan;
c.
pelaksanaan
kerjasama akreditasi baik nasional, bilateral maupun international di bidang
standardisasi;
d.
pelaksanaan
Komite Akreditasi Nasional di bidang akreditasi lembaga sertifikasi dan lembaga
pelatihan;
e.
pelaksanaan
evaluasi sistem akreditasi dan sertifikasi di bidang standardisasi serta
penerapannya.
Ø
Pusat
Penelitian dan Pengembangan Standardisasi menyelenggarakan fungsi :
a.
penyiapan
rumusan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan;
b.
pembinaan
dan koordinasi program di bidang penelitian dan pengembangan;
c.
pelaksanaan
penelitian dan pengembangan standardisasi;
d.
penyusunan
program dan tata operasional penelitian dan pengembangan;
e.
pelaksanaan
kerjasama di bidang penelitian dan pengembangan;
f.
pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi penelitian dan pengembangan.
Ø
Pusat
Perumusan Standar menyelenggarakan fungsi :
a.
penyiapan
rumusan kebijakan di bidang perumusan dan revisi Standar Nasional Indonesia;
b.
pembinaan
dan pengembangan sistem perumusan Standar Nasional Indonesia;
c.
perumusan
dan revisi Standar Nasional Indonesia;
d.
pelaksanaan
evaluasi perumusan dan revisi Standar Nasional Indonesia.
Ø
Pusat
Kerjasama Standardisasi menyelenggarakan fungsi :
a.
penyiapan
rumusan kebijakan di bidang kerjasama teknis perdagangan, kelembagaan
standardisasi dan kegiatan notifikasi;
b.
perencanaan
program di bidang kerjasama teknis perdagangan, kelembagaan standardisasi dan
kegiatan notifikasi;
c.
pembinaan,
pengkoordinasian dan pelaksanaan pelayanan, dan evaluasi di bidang kerjasama
teknis perdagangan, kegiatan Panitia Nasional dan Kelompok Kerja serta
kegiatan notifikasi;
d.
pelaksanaan
kerjasama di bidang kelembagaan standardisasi lintas sektoral dan daerah;
e.
pelaksanaan
urusan pengelolaan keanggotaan Indonesia dalam organisasi standardisasi dan
kerjasama dengan badan standardisasi di tingkat bilateral, regional
maupun internasional;
f.
pelaksanaan
pengembangan sistem, mekanisme serta prosedur untuk bidang notifikasi dan
kerjasama teknis perdagangan, kerjasama standardisasi internasional dan
kerjasama standardisasi dalam negeri.
Ø
Deputi
Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan
kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan dan pengkoordinasian pelaksanaan
kegiatan pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya informasi dan dokumentasi, serta
pembinaan sistem dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, promosi dan
pemasyarakatan bidang standardisasi dan jaminan mutu;
b.
penyusunan
rencana dan program nasional di bidang pengembangan dan pendayagunaan
sumberdaya informasi dan dokumentasi, pembinaan sistem dan pelaksanaan
pendidikan, pelatihan, promosi dan pemasyarakatan bidang
standardisasi dan jaminan mutu;
c.
pemantauan,
pembinaan, pengkoordinasian, penyeleng-garaan dan pengendalian kegiatan di
bidang pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya informasi dan
dokumentasi, pembinaan sistem dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan,
promosi dan pemasyarakatan bidang standardisasi dan jaminan mutu;
d.
penyelenggaraan
kegiatan informasi dan dokumentasi standardisasi;
e.
penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan dan pemasyara-katan standardisasi.
Ø
Pusat
Informasi dan Dokumentasi Standardisasi menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyiapan
perumusan kebijakan di bidang sistem komunikasi data dan jaringan informasi
standardisasi, dokumentasi dan perpustakaan pendayagunaan informasi
standardisasi;
b.
penyusunan
rencana dan program pengembangan sistem komunikasi data dan jaringan
informasi, dokumentasi dan perpustakaan, serta pendayagunaan informasi
standardisasi;
c.
pengembangan
sistem komunikasi data dan sistem jaringan informasi standardisasi;
d.
pelaksanaan
dokumentasi dan perpustakaan standardisasi;
e.
pendayagunaan
informasi standardisasi, dan pemberian layanan informasi standardisasi.
Ø
Pusat
Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan
kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan, serta pemasyarakatan di bidang
standardisasi dan jaminan mutu;
b.
penyusunan
rencana dan program, pembinaan dan koordinasi di bidang pendidikan dan
pelatihan serta pemasyarakatan di bidang standardisasi dan jaminan mutu;
c.
pelaksanaan
kerjasama di bidang pendidikan dan pelatihan serta pemasyarakatan di bidang
standardisasi dan jaminan mutu;
d.
pelaksanaan
dan pelayanan jasa pendidikan dan pelatihan standardisasi dan jaminan mutu;
e.
pelaksanaan
pemasyarakatan standardisasi dan jaminan mutu.
f.
pelaksanaan
evaluasi dalam pendidikan dan pelatihan serta pemasyarakatan di bidang
standardisasi dan jaminan mutu.
LOGO
BSN
BSN: merupakan singkatan dari Badan
Standardisasi Nasional
Warna Biru BSN:
melambangkan warna atmosfer dan samudera dunia dengan standardisasi sebagai
barometer kehidupan, ekonomi, industri dan perdagangan. Warna Biru melambangkan
Kepercayaan, Konservatif, Keamanan, Teknologi, Kebersihan, Keteraturan yang
sesuai dengan asas standardisasi dimana standar harus memiliki sifat dapat
dipercaya. Unsur teknologi juga berperan dalam standardisasi sehingga mampu
memberikan jaminan keamanan. BSN harus mampu mengembangkan SNI yang harmonis
dengan standar regional dan internasional sehingga memiliki asas keberterimaan
yang tinggi. Dengan demikian dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Perisai hijau: Warna
hijau memiliki makna sebagai keseimbangan dan persahabatan. Keberadaan BSN
harus bisa menjadi impartial, independent dan transparan diantara kepentingan
industri dan konsumen. BSN diharapkan menjadi jembatan penghubung diantara
pemangku kepentingan sehingga terjalin hubungan yang harmonis dan saling
menguntungkan. Dengan SNI diharapkan dapat melindungi industri, perekonomian
dan perdagangan Indonesia sehingga industri baik skala menengah dan besar
maupun UMKM di Indonesia dapat berkembang dan bersaing di pasar global dan
melindungi produksi dalam negeri dari ancaman produk/ jasa sub standar dari
luar negeri sesuai dengan perjanjian TBT-WTO.
Titik merah: Bila
dipadukan dengan bagian kaki kanan huruf ”N” mempunyai arti huruf ”i”, yang
berarti Indonesia. Bila huruf ”S” dan ”N” serta biang merah dipadukan mempunyai
akronim ”SNI”, sebagai produk BSN. Warna merah memiliki arti kekuatan/ energi
sehingga di harapkan BSN bisa menjadi wakil Indonesia yang memiliki kekuatan
dan energi yang kuat untuk melindungi kepentingan Indonesia khususnya di bidang
standardisasi di forum internasional.
Secara keseluruhan logo BSN menggambarkan obyek lokomotif yang bergerak
maju. BSN diharapkan menjadi lokomotif penggerak untuk menarik industri,
perekonomian dan perdagangan sebagai gerbong untuk bersaing di pasar global dan
menjadikan SNI sebagai barometer transaksi perdagangan di Indonesia dan
internasional. BSN menjadi yang terdepan dalam bidang standardisasi di
Indonesia.
Logo ini didesain oleh Teguh Budiono,
seorang pegawai Badan Standardisasi Nasional
KEGIATAN
BSN
Berikut ini adalah
kegiatan-kegiatan yang dilakukan Badan Standardisasi Nasional (BSN):
1.
Mengadakan kerjasama dengan standardisasi ASEAN yang menangani
harmonisasi standar dan kesepakatan saling pengakuan untuk fasilitas
perdagangan ASEAN dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan menghadiri
sidang ASEAN Consultative Committee for Standards and Quality (ACCSQ) Working Group 1 (WG1) on
Standards Harmonization and Mutual Recognition Arrangement (MRA) yang
ke-39 di Manila, Filipina, pada tanggal 2 - 3 November 2017.
2.
Mengahadiri sidang ke-11 ACCSQ Working
Group 1 on Standard and MRA untuk melakukan harmonisasi standar untuk sektor
produk berbasis kayu pada tanggal 31 Oktober 2017.
3.
Mengisi seminar sehari tentang
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dalam Era Globalisasi dan Perdagangan
Bebas di Belanda pada tanggal 23 September 2017.
4.
Berparrisipasi pada pelaksanaan Sidang ISO/DEVCO ke 51
yang merupakan bagian dari rangkaian sidang ISO General Assembly. Plenary
Meeting 51st ISO/DEVCO yang dilaksanakan pada tanggal 19
September 2017 merupakan forum pertemuan anggota ISO dari Negara
berkembang. Delegasi Indonesia pada Sidang DEVCO ke 51 ini dipimpin oleh
Prof. Dr. Ir. Bambang Prasetya, M.Sc selaku Kepala BSN, didampingi oleh Dr. Ir.
Puji Winarni M.A, Sekretaris Utama BSN, Ir. Erniningsih Haryadi, Deputi Bidang
Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN, Bambang Eka Satria S.T.,
M.K.K.K, Kasie Penyiapan dan Penerapan Standardisasi Hilir Migas Kementerian
ESDM dan Titis W. Riyanto S.T Analis Kerjasama Multilateral dan Internasional,
BSN.
5.
Berpartisipasi dalam Trade
for Sustainable Development (T4SD)
Forum dan UNCTAD/UNFSS Conference on
Voluntary Sustainability Standards (VSS).
6.
Menjadi tuan rumah sidang pleno ke-33
ISO/TC 176 Quality Management and Quality Assurance di Bali pada tanggal 11
September 2017.
7.
Menyelenggarakan proyek Promoting
Industrial Energy Effeciency Through System Optimization and Energy Management
Standard yang bekerjasama dengan United Nations Industrial Development
Organization (UNIDO), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang berlangsung selama 5 tahun yakni
dimulai sejak tahun 2012 dan berakhir tahun 2017. Kegiatan utama proyek ini mencakup
promosi sistem manajemen energi berbasis SNI ISO 50001 “Energy
Management System (ENMs)” yang terintegrasi dengan implementasi optimasi
sistem boiler, pompa dan kompresor di industri sebagai upaya penghematan
konsumsi energi dan pengurangangas karbondioksida.
8.
Menjadi tuan rumah bagi penyelenggaraan rangkaian kegiatan
The 2nd Plenary Meeting ISO/TC 296 Bamboo and Rattan pada
tanggal 22 – 24 Agustus 2017 di Jakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh sekitar 60
peserta dari berbagai negara anggota International Organization for
Standardization/ISO diantaranya China, Ethopia, Ghana, Indonesia,
Malaysia, Nepal, Belanda, Nigeria, Filipina, serta Urganda. Organisasi Bambu
dan Rotan Internasional yang berkantor di Beijing China, International Network
for Bamboo and Rotan/Inbar juga ikut hadir dalam pertemuan tersebut.
9.
Menyelenggarakan rangkaian kegiatan
bertema “Penerapan SNI di Daerah Sebagai Roda Penggerak UMKM untuk Mewujudkan
Kemandirian Ekonomi” untuk memperingati Hari Standar Dunia (14 Oktober) dan
Bulan Mutu Nasional (10 November mendatang). Ini adalah yang pertama kalinya
kegiatan tersebut diselenggarakan di daerah, yang mana pada tahun-tahun
sebelumnya diselenggarakan di Jakarta. Peringatan Bulan Mutu Nasional juga
diselaraskan dengan peringatan HUT ke-348 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dua belas (12) rangkaian kegiatan Bulan Mutu Nasional (BMN) tersebut
diselenggarakan pada tanggal 24 – 26 Oktober di Grand Clarion Convention, Kota
Makassar. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Menteri Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir.
10. Menyelenggarakan
Talkshow Success Story UMKM Penerap SNI: “Manfaat Penerapan SNI bagi
UMKM” pada Kamis (26/10/2017) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Berikut ini adalah Makalah Mengenai Analisis Organisasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang dapat diunduh disini.