ISO 9000
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi.Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000. Kumpulan Standar dalam ISO 9000 ISO 9000 mencakup standar-standar di bawah ini:
ISO 9000 - Quality Management Systems - Fundamentals and Vocabulary: mencakup dasar-dasar sistem manajemen kualitas dan spesifikasi terminologi dari Sistem Manajemen Mutu (SMM).
ISO 9001 - Quality Management Systems - Requirements: ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun.
ISO 9004 - Quality Management Systems - Guidelines for Performance Improvements: mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama.
ISO 14000
ISO 14000 adalah kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang disusun untuk membantu organisasi untuk meminimalisir dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses dll) mereka terhadap lingkungan, seperti menimbulkan perubahan yang merugikan terhadap udara, air atau tanah; mematuhi peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan berorientasi lingkungan yang berlaku; dan memperbaiki hal-hal di atas secara berkelanjutan.
ISO 14000 serupa dengan ISO 9000 - manajemen mutu dalam hal berkaitan dengan bagaimana sebuah produk diproduksi ketimbang tentang produk itu sendiri. Sebagaimana halnya ISO 9000, sertifikasinya dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh ISO sendiri. Standar audit ISO 19001 diterapkan saat mengaudit ketaatan ISO 9000 dan 14000 sekaligus.
Perusahaan yang menerapkan ISO 9000 dan ISO 14000 adalah PT. Mitsuba Indonesia, PT. Bridgestone Tire Indonesia, PT. YKK, PT. Yuasa Battery Indonesia, PT. Toyota Astra Motor.
UU No. 19 dan Contoh Kasus Pelanggaran HAKI
UU No. 19 tahun 2002 merupakan UU mengenai Hak Cipta. Pasal 1 UU No. 19 menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Contoh kasus: negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya, salah satunya adalah seni batik. Seni batik yang merupakan budaya Jawa yang berarti merupakan salah satu hak cipta yang dimiliki oleh Indonesia, namun terdapat negara lain yang mengklaim bahwa seni batik merupakan warisan negaranya, maka negara tersebut telah melanggar UU Hak Cipta yang berlaku di Indonesia.
Prosedur Pendaftaran HAKI di Indonesia
Menurut pasal 37 dan 38 UU No.19, pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasa. Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya. Terhadap permohonan hak cipta, Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap. Kuasa sebagaimana dimaksud adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal. Dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu ciptaan, permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.
Sumber:
http://dimasfti.blogspot.co.id/2017/06/perusahaan-yang-telah-menerapkan-iso.html
https://id.wikipedia.org/wiki/ISO_9000
https://id.wikipedia.org/wiki/ISO_14000
https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar