Kamis, 30 Maret 2017

Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam

Sumber Daya Alam memiliki beberapa karakteristik yang dibedakan berdasarkan jenis, sifat pembaharuan, dan kegunaan. Berikut ini adalah karakteristik Sumber Daya Alam:
1.        Sumber daya alam berdasarkan jenis: Sumber daya alam hayati (biotik), merupakan sumber daya yang berasal dari mahluk hidup contohnya, tumbuhan, hewan dan mikroorganisme. Sumber daya alam non hayati, merupakan sumber daya alam yang berasal dari benda mati, contohnya bahan tambang, air dan batuan.
2.      Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan: Sumber daya alam yang dapat diperbaharui (dapat digunakan secara berulang-ulang), misalnya hewan dan tumbuhan. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (sumber daya lam yang tidak dapat dilestarikan, misalnya minyak dan batubara. Sumber daya alam yang tidak terbatas, contohnya sinar matahari, air laut dan udara.

3.    Sumber daya alam berdasarkan kegunaan: Sumber daya alam penghasil bahan baku adalah sumber daya ala yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain, misalnya hasil hutan, hasil pertanian dan barang tambang. Sumber daya alam penghasil energi adalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energy demi kepentingan umat manusia, misalnya ombak, air panas, arus sungai dan sinar matahari.

Sumber:

Landasan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia dilakukan sesuai dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Berikut ini adalah beberapa landasan kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain (Pasal 1 ayat 1). Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum (Pasal 1 ayat 2).
Istilah Sumber Daya Alam secara yuridis dapat ditemukan di Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR RI/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004, khususnya Bab IV Arah Kebijakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, yang menyatakan “Mendayagunakan Sumber Daya Alam untuk sebesa-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat local, serta penataan ruang yang pengusahaannya diatur dalam Undang-Undang.”
Sasaran RPJP 2005-2025 tentang lingkungan hidup menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2007, sebagai berikut: “Sasaran RPJP 2005-2025 khusus lingkungan hidup: (1) Membaiknya pengolahan dan menggunaan Sumber Daya Alam  dan pelestarian fungsi LH yang dicerminkan oleh tetap terjaganya fungsi daya dukung dan kemempuan pemulihannya dalam mendukung kualitas kehidupan social dan ekonomi secara serasi, seimbang dan lestari; (2) Terpeliharanya kekayaan keanekaragaman jenis dan kekhasan Sumber Daya Alam untuk mewujudkan nilai tambah, daya saing bangsa, serta modal pembangunan; (3) Meningkatnya kesadaran, sikap mental dan perilaku masyarakat dalam mengelola Sumber Daya Alam; dan (4) Pelestarian fungsi LH untuk menjaga kenyamanan dan kualitas kehidupan.”

Adapun arahan RPJP 2005-2025 khususnya Lingkungan Hidup: (1) Mendayagunakan Sumber Daya Alam yang terbarukan yang dimanfaatkan secara rasional, optimal, efisien dan bertanggung jawab; (2) Mengelola Sumber Daya Alam yang tidak terbarukan, dengan tidak dikonsumsi secara langsung, melainkan diperlakukan sebagai masukan, baik bahan baku maupun bahan bakar, agar dapat menghasilkan nilai tambah optimal di dalam negeri: (3) Menjaga keamanan ketersediaan energy dalam waktu yang terukur antara tingkat kesediaan sumber-sumber energy dan tingkat kebutuhan masyarakat; (4) Menjaga dan melestarikan sumber daya air; (5) Mengembangkan sumber daya kelautan melalui pendekatan multisektor, integrative dan komprehensif untuk meminimalkan konfrik dan tetap menjaga kelestariannya; (6) Meningkatkan nilai tambah atas pemanfaatan Sumber Daya Tropis yang unik dank has (Deversifikasi produk dan inovasi pengolahan hasil sumber daya alam); (7) Mempertahankan dan mengelola keragaman jenis Sumber Daya Alam yang ada di setiap wilayah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat local, mengembangkan wilayah strategis dan cepat tumbuh serta memperkuat daerah dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan; (8) Mitigasi bencana alam sesuai dengan kondisi geologi Indonesia melalui kemampuan system deteksi dini, sosialisasi dan desiminasi  informasi terhadap ancaman bencana alam kepada masyarakat; (9) Mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan; (10) Meningkatkan kapasitas pengolahan Sumber Daya Alam dan LH, meliputi: peningkatan kelembagaan, penegakan hokum Sumber Daya Alam yang berkualitas, penerapan etika lingkungan, internalisasi etika lingkungan dalam kegiatan produksi, konsumsi, pendidikan formal dan kehidupan sehari-hari; an (11) Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencintai lingkungan.

Sumber:

Asas-Asas Pengetahuan Lingkungan

Asas di dalam suatu ilmu pada dasarnya merupakan penyamarataan kesimpulan secara umum, yang kemudian digunakan sebagai landasan untuk menguraikan gejala (fenomena) dan situasi yang lebih spesifik. Asas dapat terjadi melalui suatu penggunaan dan  pengujian metodologi secara terus menerus dan matang, sehingga diakui kebenarannya oleh ilmuwan secara meluas. Tetapi ada pula asas yang hanya diakui oleh segolongan ilmuwan tertentu saja, karena asas ini hanya merupakan penyamarataan secara empiris saja dan hanya benar pada situasi dan kondisi yang lebih terbatas, sehingga terkadang asas ini menjadi bahan pertentangan. Pengetahuan lingkungan memiliki beberapa asas, yaitu:

  1.      Asas 1: Semua energi yang memasuki sebuah organisme hidup, populasi atau ekosistem dapat dianggap sebagai energi yang tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk yang lain tetapi tidak dapat hilang, dihancurkan atau diciptakan.
  2.        Asas 2: Tidak ada sistem pengubahan energi yang benar-benar efisien.
  3.      Asas 3: Materi, energi, ruang, waktu, dan keanekaragaman, termasuk kategori Sumber Daya Alam.
  4.      Asas 4: Untuk semua kategori Sumber Daya Alam, kalau pengadaannya sudah mencapai optimum, pengaruh unit kenaikannya sering menurun dengan penambahan sumber alam itu sampai ke suatu tingkat maksimum. Jika melampaui batas maksimum, maka tidak akan ada pengaruh yang menguntungkan lagi.
  5.         Asas 5: Sumber Daya Alam yang tidak dapat menimbulkan rangsangan untuk penggunaan lebih lanjut dan Sumber Daya Alam dapat menimbulkan rangsangan untuk dapat digunakan lebih lanjut.
  6.      Asas 6: Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan daripada seingannya, cenderung berhasil mengalahkan saingannya.
  7.      Asas 7: Kemantapan keanekaragaman suatu komunitas lebih tinggi di alam yang mudah diramal.
  8.      Asas 8: Sebuah habutat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson, bergantung kepada bagaimana niche dalam lingkungan hidup itu dapat memisahkan takson tersebut.
  9.        Asas 9: Keanekaragaman komunitas sebanding dengan biomassa dibagi produktivitas.
  10.       Asas 10: Pada lingkungan yang stabil perbandingan antara biomassa dengan produktivitas dalam perjalanan waktu naik mencapai sebuah asimtot.
  11.        Asas 11: Sistem yang sudah dewasa akan mengeksploitasi yang belum dewasa.
  12.       Asas 12: Kesempurnaan adaptasi suatu sifat bergantung pada kepentingan relatifnya dalam keadaan suatu lingkungan.
  13.     Asas 13: Lingkungan yang secara fisik mantap memungkinkan terjadinya penimbunan keanekaragaman biologi dalam ekosistem yang mantap, yang kemudian dapat enggalakkan kemantapan populasi lebih jauh lagi.
  14.       Asas 14: Derajat pola keteraturan naik-turunnya populasi tergantung pada jumlah keturunan dalam sejarah populasi sebelumnya yang nanti akan mempengaruhi populasi itu.

Sumber:
marno.lecture.ub,ac.id/files/2012/01/EKOLOGI-DAN-ILMU-LINGKUNGAN.doc

Definisi Lingkungan dan Pengetahuan Lingkungan

Lingkungan mempunyai definisi menurut beberapa tokoh dan sumber. Berikut ini adalah pengertian lingkungan:
1.        Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan pengertian lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan prilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain (Pasal 1 ayat 1).
2.        Menurut Supardi (2003), lingkungan atau sering juga disebut lingkungan hidup adalah jumlah semua benda hidup dan benda mati serta seluruh kondisi yang ada di dalam ruang yang kita tempati.
3.        Menurut Darsono (1995), lingkungan adalah semua benda dan kondisi, termasuk manusia dan kegiatan mereka, yang terkandung dalam ruang di mana manusia dan mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia dan badan-badan hidup lainnya.
Ilmu lingkungan adalah ekologi yang menerapkan berbagai azas dan konsepnya kepada masalah yang lebih luas,yang menyangkut pula hubungan manusia dengan lingkungannya. Ilmu Lingkungan adalah ekologi terapan. Ilmu lingkungan ini mengintegrasikan berbagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik anatara jasad hidup (termasuk manusia) dengan dengan lingkungannya.
Ilmu lingkungan (environmental science atau envirology) adalah ilmu yang mempelajari tentang lingkungan hidup. Ilmu Lingkungan adalah suatu studi yang sistematis mengenai lingkungan hidup dan kedudukan manusia yang pantas di dalamnya. Perbedaan utama ilmu lingkungan dan ekologi adalah dengan adanya misi untuk mencari pengetahuan yang arif, tepat (valid), baru, dan menyeluruh tentang alam sekitar, dan dampak perlakuan manusia terhadap alam. Misi tersebut adalah untuk menimbulkan kesadaran, penghargaan, tanggung jawab, dan keberpihakan terhadap manusia dan lingkungan hidup secara menyeluruh.
Ilmu lingkungan merupakan perpaduan konsep dan asas berbagai ilmu (terutama ekologi, ilmu lainnya: biologi, biokimia, hidrologi, oceanografi, meteorologi, ilmu tanah, geografi, demografi, ekonomi dan sebagainya), yang bertujuan untuk mempelajari dan memecahkan masalah yang menyangkut hubungan antara mahluk hidup dengan lingkungannya. Ilmu lingkungan merupakan penjabaran atau terapan dari ekologi.

Ilmu Lingkungan merupakan salah satu ilmu yang mengintegrasikan berbagai ilmu yang mempelajari jasad hidup (termasuk manusia) dengan lingkungannya, antara lain dari aspek sosial, ekonomi, kesehatan, pertanian, sehingga ilmu ini dapat dikatakan sebagai suatu poros, tempat berbagai asas dan konsep berbagai ilmu yang saling terkait satu sama lain untuk mengatasi masalah hubungan antara jasad hidup dengan lingkungannya.

Sumber: