Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia dilakukan sesuai dengan
kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Berikut ini adalah beberapa landasan
kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain (Pasal 1 ayat
1). Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan
terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah
terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi
perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan
hukum (Pasal 1 ayat 2).
Istilah Sumber Daya Alam secara yuridis dapat ditemukan di Ketetapan MPR
RI Nomor IV/MPR RI/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun
1999-2004, khususnya Bab IV Arah Kebijakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup, yang menyatakan “Mendayagunakan Sumber Daya Alam untuk sebesa-besarnya
kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan
lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan
budaya masyarakat local, serta penataan ruang yang pengusahaannya diatur dalam
Undang-Undang.”
Sasaran RPJP 2005-2025 tentang lingkungan hidup menurut Undang-Undang
No.17 Tahun 2007, sebagai berikut: “Sasaran RPJP 2005-2025 khusus lingkungan
hidup: (1) Membaiknya pengolahan dan menggunaan Sumber Daya Alam dan
pelestarian fungsi LH yang dicerminkan oleh tetap terjaganya fungsi daya dukung
dan kemempuan pemulihannya dalam mendukung kualitas kehidupan social dan
ekonomi secara serasi, seimbang dan lestari; (2) Terpeliharanya kekayaan
keanekaragaman jenis dan kekhasan Sumber Daya Alam untuk mewujudkan nilai
tambah, daya saing bangsa, serta modal pembangunan; (3) Meningkatnya kesadaran,
sikap mental dan perilaku masyarakat dalam mengelola Sumber Daya Alam; dan (4)
Pelestarian fungsi LH untuk menjaga kenyamanan dan kualitas kehidupan.”
Adapun arahan RPJP 2005-2025 khususnya Lingkungan Hidup: (1)
Mendayagunakan Sumber Daya Alam yang terbarukan yang dimanfaatkan secara
rasional, optimal, efisien dan bertanggung jawab; (2) Mengelola Sumber Daya
Alam yang tidak terbarukan, dengan tidak dikonsumsi secara langsung, melainkan
diperlakukan sebagai masukan, baik bahan baku maupun bahan bakar, agar dapat
menghasilkan nilai tambah optimal di dalam negeri: (3) Menjaga keamanan
ketersediaan energy dalam waktu yang terukur antara tingkat kesediaan
sumber-sumber energy dan tingkat kebutuhan masyarakat; (4) Menjaga dan
melestarikan sumber daya air; (5) Mengembangkan sumber daya kelautan melalui
pendekatan multisektor, integrative dan komprehensif untuk meminimalkan konfrik
dan tetap menjaga kelestariannya; (6) Meningkatkan nilai tambah atas
pemanfaatan Sumber Daya Tropis yang unik dank has (Deversifikasi produk dan
inovasi pengolahan hasil sumber daya alam); (7) Mempertahankan dan mengelola
keragaman jenis Sumber Daya Alam yang ada di setiap wilayah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat local, mengembangkan wilayah strategis dan cepat
tumbuh serta memperkuat daerah dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan;
(8) Mitigasi bencana alam sesuai dengan kondisi geologi Indonesia melalui
kemampuan system deteksi dini, sosialisasi dan desiminasi informasi
terhadap ancaman bencana alam kepada masyarakat; (9) Mengendalikan pencemaran
dan kerusakan lingkungan; (10) Meningkatkan kapasitas pengolahan Sumber Daya
Alam dan LH, meliputi: peningkatan kelembagaan, penegakan hokum Sumber Daya
Alam yang berkualitas, penerapan etika lingkungan, internalisasi etika
lingkungan dalam kegiatan produksi, konsumsi, pendidikan formal dan kehidupan
sehari-hari; an (11) Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencintai lingkungan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar