Pengertian
Hak Asasi Manusia
Pengertian
HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang mnelekat pada diri manusia sejak
lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. Sebagai warga negara
yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak
membedakan ras, agama, golongan, jabatan ataupun status sosial.
Pengertian HAM
menurut Jack Donnely adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia
manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh
masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan
martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dati Tuhan Yang
Maha Esa.
Sementara
menurut John Locke, HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati
melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke
menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan
anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME. secara filosofis, pandangan
menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat global di
masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak asasi
manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak asasi
manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat, isi
dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman sekarang ini.
Macam-Macam
HAM
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
Contoh: hak mengemukakan pendapat, hakmemeluk agama, hak beribadah, hak
kebebasan berorganisasi/berserikat.
2. Hak Asasi Ekonomi (Property Right)
Contoh: hak memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual, hak mengadakan suatu
perjanjian/kontrak, hak memilih pekerjaan.
3. Hak Asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam
keadilan hukum dan pemerintahan (right of legal equality)
Contoh: hak persamaan hukum, hak asas praduga tak bersalah.
4. Hak asasi politik (political right)
Contoh: hak untuk diakui sebagai WNI, hak ikut serta dalam pemerintahan,
hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, hak mendirikan partai politik.
5. Hak asasi sosial dan budaya (social and cultural right)
Contoh: hak untuk memilih pendidikan, hak mendapat pelayanan kesehatan, hak
mengembangkan kebudayaan.
6.Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
hukum (procedural right)
Contoh: hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan,
penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum.
Ciri-Ciri HAM
1. Bersifat hakiki: HAM sudah ada sejak lahir.
2. Bersifat universal: HAM berlaku untuk dan mengenai semua orang, dimana saja, dan kapan saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, suku bangsa, negara, pandangan hidup, dan pandangan politik.
3. Kemepilikannya bersifat kodrati dan karena itu spiritual: maksudnya, HAM itu inheren dalam kodrat kemanusiaan kita sebagai makhluk ciptaan Tuhan, sejak kita diciptakian dan dilahirkan, dan karena itu hak-hak asasi itu dipandang sebagai karunia pemberian Sang Pencipta.
4. Bersifat supralegal dan menuntut dengankeras pemenuhannya dari pihak lain, termasuk negara: maksudnya, hak-hak asasi tidak pernah boleh dan tidak pernah bisa dilanggar, dibatasi, dan ditiadakan/ dihapus oleh pihak manapun termasuk negara.
Teori-Teori
Hak Asasi Manusia (Theory of Human Rights) adalah sebagai berikut.
1. Teori
Perjanjian Masyarakat/ Theory Society Agreement (1632-1704)
Teori
ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia
berkeinginan membentuk negara, maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin
dalam undang-undang (Masyhur Effendi: 2005).
2. Teori
Trias Politika/ Theory Trias Politica (1688-1755)
Teori
ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa negara dipisahkan
menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini
dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi:
2005).
3. Teori
Kedaulatan Rakyat/ Theory of Sovereignty of The People (1712-1778)
Teori
ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa
diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi
(Masyhur Effendi: 2005).
4. Teori
Negara Hukum/ Theory State of Law (1724-1904)
Teori
ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan
untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary: 1992).
Perbedaan HAM dengan Hak Biasa
Perbedaan HAM dengan Hak Biasa
HAM
memiliki kelebihan:
- Mutlak
- Kodati
(milik hidup kemerdekaan/kebebasan)
- Perlindungan
diri
- Penegakan
demokrasi
HAM
memiliki kekurangan:
- Tak
terbatas
- Kurang
ada pedoman
- Lebih
mengutamakan hak daripada kewajiban
- Penyalahgunaan
hak
- Jika
tidak konsisten, dapat merugikan bangsa sendiri
- Menganggap
hak sama dengan kebebasan
Sedangkan
Hak Dasar memiliki kelebihan:
- Jelas
ketentuannya
- Memberi
pedoman
- Sudah
diketahui secara jelas tentang hak-hak setiap orang
- Ada
keputusan hukum
- Hak
milik
- Menghargai
hak orang lain
Kekurangan
hak dasar:
- Terbatasnya
hak
- Timbulnya
ketimpangan
- Kadang-kadang
kurang efektif
Jadi,
dapat disimpulkan perbedaan HAM dengan Hak Dasar/ Hak Biasa adalah HAM berlaku
secara universal sedangkan hak dasar tergantung pada negara berlakunya setiapm
negara berbeda-beda.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
1. Peristiwa
Tanjung Priok
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984 dengan jumlah korban sebanyak 74
orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyerangan terhadap masa yang berunjuk
rasa, dan penyelesaiannya sudah berlangsung di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta
pada tahun 2003 hingga 2004.
2. Penculikan Aktivis
1998
Peristiwa ini
terjadi pada tahun 1984-1998 dengan jumlah korban sebanyak 23 orang. Peristiwa
ini ditandai dengan penghilangan secara paksa oleh pihak Militer terhadap para
aktivis pro-demokrasi. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan
Militer untuk anggota tim mawar.
3. Penembakan Mahasiswa
Trisakti
Kasus
penembakan mahasiswa Trisakti terjadi pada tahun 1998 dengan jumlah korban
sekitar 31 orang. Peristiwa ini tidandai dengan penembakan aparat terhadap
mahasiswa yang sedang berunjuk rasa. Penyelesaian kasus ini sudah dilaksanakan
di Pengadilan Militer bagi pelaku lapangan.
4. Kerusuhan Timor-Timur
Pasca Jejak Pendapat
Peristiwa ini
terjadi pada tahun 1999 dengan jumlah korban sebanyak 97 orang. Peristiwa ini
ditandai dengan Agresi Militer dan penyelesaiannya sudah dilakukan di
Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2002 hingga 2003.
5. Peristiwa Abepura,
Papua
Kasus
pelanggaran HAM ini terjadi pada tahun 2000 dengan jumlah korban sebanayak 63
orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyisiran secara membabi buta terhadap
pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Penyelesaian kasus ini sudah
dilakukan di Pengadilan HAM di Makassar.
Sumber: