Pengertian Demokrasi
Demokrasi
adalah suatu istilah yang bersifat universal. Namun tidak ada satu sistem
demokrasi yang berlaku untuk semua bangsa atau semua negara. Pemahaman hakikat
“demokrasi” terlebih dahulu diawali dengan pengertian demokrasi serta nilai
yang terkandungdi dalamnya.
Secara
etimologis, “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa
Yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” yang berarti kekuasaan atau
kedaulatan. Jadi, “demos, cratein”
atau “democratos” adalah keputusan
rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Dalam
istilah lain lebih dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan
untuk rakyat.
Oxford
Dictionary mengatakan bahwa demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan oleh
seluruh populasi atau semua anggota yang memenuhi syarat dari negara, biasanya
melalui wakil-wakil yang terpilih.
Menurut
Joseph A. Schmeter, demokrasi adalah suatu perencanaan institusional untuk
mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk
memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suatu rakyat.
Menurut Henry B. Mayo, demokrasi adalah sistem yang
menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh
wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan
berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam
suasana terjaminnya kebebasan politik.
Konsep Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi
hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan
formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim
kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Bentuk Demokrasi
1.
Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat:
- Demokrasi Langsung
Demokrasi
langsung ialah demokrasi dimana rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya
dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya. Demokrasi langsung pernah
dijalankan di negara-negara kota pada jaman yunani kuno.
- Demokrasi Tidak Langsung (Demokrasi Perwakilan)
Demokrasi
perwakilan yaitu Demokrasi dimana rakyat menyampaikan kehendakannya melalui
dewan perwakilan rakyat. Demokrasi perwakilan di jalankan oleh negara-negara
pada jaman modern.
2. Dilihat
dari titik berat paham yang dianut:
- Demokrasi Barat (Demokrasi Liberal)
Demokrasi
barat lebih menitikberatkan pada kebebasan bergerak, berpikir, dan mengeluarkan
pendapat, menjunjung tinggi persamaan hak pada bidang politik.
- Demokrasi Timur (Demokrasi Komunis)
Demokrasi
timur lebih menitikberatkan pada paham kesamaan yang menghapuskan perbedaan
kelas diantara sesama rakyat.
- Demokrasi Gabungan
Demokrasi
yang berprinsip mengambil kebaikan dan membuang kelemahan dari demokrasi barat
ke timur. Dalam demokrasi gabungan, hak milik pribadi diakui namun hak milik
pribadi juga berfungsi sosial dan upaya menyejahterakan rakyat jangan sampai
menghilangkan derajat dan HAM.
Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain:
- Pemerintahan Monarki (monarki mutlakl, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
- Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin, “res” yang artinya pemerintahan dan “publica” yangb berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi
tiga, yaitu:
a. Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen)
b. Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan)
c. Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri). Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili)
merupakan bagian dari kekuasaan Eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias
Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan
oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya
(berdiri sendiri/ independent), yaitu:
a. Badan
Legislatif (kekuasaan membuat undang-undang)
b. Badan
Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang)
c. Badan
Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang)
Klasifikasi sistem pemerintahan:
Dalam
sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi
partai (poliparty system), sistem dua
partai (biparty system), dan sistem
satu partai (monoparty system).
Mengenai
model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu:
1.
Sistem pemerintahn diktator (borjuis dan proletar)
2.
Sistem pemerintahan parlementer
3.
Sistem pemerintahan presidential
4.
Sistem pemerintahan campuran
Sifat Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan
Negara
Terdapat
lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789
ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut:
- Demokrasi bersifat politik
- Demokrasi bersifat yuridis
- Demokrasi bersifat ekonomis
- Demokrasi bersifat sosialis
- Demokrasi bersifat kultural
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar