Rabu, 18 Maret 2015

Konsep Dasar Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara

Pengertian Demokrasi
      Demokrasi adalah suatu istilah yang bersifat universal. Namun tidak ada satu sistem demokrasi yang berlaku untuk semua bangsa atau semua negara. Pemahaman hakikat “demokrasi” terlebih dahulu diawali dengan pengertian demokrasi serta nilai yang terkandungdi dalamnya.
      Secara etimologis, “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani,  yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi, “demos, cratein” atau “democratos” adalah keputusan rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Dalam istilah lain lebih dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
     Oxford Dictionary mengatakan bahwa demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan oleh seluruh populasi atau semua anggota yang memenuhi syarat dari negara, biasanya melalui wakil-wakil yang terpilih.
     Menurut Joseph A. Schmeter, demokrasi adalah suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suatu rakyat.
      Menurut Henry B. Mayo, demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Konsep Demokrasi

      Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

Bentuk Demokrasi
1. Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat:
  • Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung ialah demokrasi dimana rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya. Demokrasi langsung pernah dijalankan di negara-negara kota pada jaman yunani kuno.

  • Demokrasi Tidak Langsung (Demokrasi Perwakilan)
Demokrasi perwakilan yaitu Demokrasi dimana rakyat menyampaikan kehendakannya melalui dewan perwakilan rakyat. Demokrasi perwakilan di jalankan oleh negara-negara pada jaman modern.

2. Dilihat dari titik berat paham yang dianut:
  • Demokrasi Barat (Demokrasi Liberal)
Demokrasi barat lebih menitikberatkan pada kebebasan bergerak, berpikir, dan mengeluarkan pendapat, menjunjung tinggi persamaan hak pada bidang politik. 

  • Demokrasi Timur (Demokrasi Komunis)
Demokrasi timur lebih menitikberatkan pada paham kesamaan yang menghapuskan perbedaan kelas diantara sesama rakyat.

  • Demokrasi Gabungan
Demokrasi yang berprinsip mengambil kebaikan dan membuang kelemahan dari demokrasi barat ke timur. Dalam demokrasi gabungan, hak milik pribadi diakui namun hak milik pribadi juga berfungsi sosial dan upaya menyejahterakan rakyat jangan sampai menghilangkan derajat dan HAM.

Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain:
  1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlakl, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
  2. Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin, “res” yang artinya pemerintahan dan “publica” yangb berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu:
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri). Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan Eksekutif.

      Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/ independent), yaitu:
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang-undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang)

Klasifikasi sistem pemerintahan:
      Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu:
1.      Sistem pemerintahn diktator (borjuis dan proletar)
2.      Sistem pemerintahan parlementer
3.      Sistem pemerintahan presidential
4.      Sistem pemerintahan campuran
 

Sifat Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara

      Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut:
  1. Demokrasi bersifat politik
  2. Demokrasi bersifat yuridis
  3. Demokrasi bersifat ekonomis
  4. Demokrasi bersifat sosialis
  5. Demokrasi bersifat kultural
 

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar