Jumat, 27 Maret 2015

HAK ASASI MANUSIA



Pengertian Hak Asasi Manusia
     Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang mnelekat pada diri manusia sejak lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. Sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak membedakan ras, agama, golongan, jabatan ataupun status sosial.
   Pengertian HAM menurut Jack Donnely adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dati Tuhan Yang Maha Esa.
     Sementara menurut John Locke, HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME. secara filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman sekarang ini.

Macam-Macam HAM
  1. Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
Contoh: hak mengemukakan pendapat, hakmemeluk agama, hak beribadah, hak kebebasan berorganisasi/berserikat.
  2. Hak Asasi Ekonomi (Property Right)
Contoh: hak memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual, hak mengadakan suatu perjanjian/kontrak, hak memilih pekerjaan.
 3. Hak Asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan (right of legal equality)
Contoh: hak persamaan hukum, hak asas praduga tak bersalah.
  4. Hak asasi politik (political right)
Contoh: hak untuk diakui sebagai WNI, hak ikut serta dalam pemerintahan, hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, hak mendirikan partai politik.
  5. Hak asasi sosial dan budaya (social and cultural right)
Contoh: hak untuk memilih pendidikan, hak mendapat pelayanan kesehatan, hak mengembangkan kebudayaan.
 6.Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural right)
Contoh: hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum.

Ciri-Ciri HAM
 1. Bersifat hakiki: HAM sudah ada sejak lahir.
 2. Bersifat universal: HAM berlaku untuk dan mengenai semua orang, dimana saja, dan kapan saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, suku bangsa, negara, pandangan hidup, dan pandangan politik.
 3. Kemepilikannya bersifat kodrati dan karena itu spiritual: maksudnya, HAM itu inheren dalam kodrat kemanusiaan kita sebagai makhluk ciptaan Tuhan, sejak kita diciptakian dan dilahirkan, dan karena itu hak-hak asasi itu dipandang sebagai karunia pemberian Sang Pencipta.
 4. Bersifat supralegal dan menuntut dengankeras pemenuhannya dari pihak lain, termasuk negara: maksudnya, hak-hak asasi tidak pernah boleh dan tidak pernah bisa dilanggar, dibatasi, dan ditiadakan/ dihapus oleh pihak manapun termasuk negara.

Teori-Teori Hak Asasi Manusia (Theory of Human Rights) adalah sebagai berikut.

1. Teori Perjanjian Masyarakat/ Theory Society Agreement (1632-1704)

Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara, maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi: 2005).

2. Teori Trias Politika/ Theory Trias Politica (1688-1755)

Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi: 2005).

3. Teori Kedaulatan Rakyat/ Theory of Sovereignty of The People (1712-1778)

Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi: 2005).

4. Teori Negara Hukum/ Theory State of Law (1724-1904)

Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary: 1992).
Perbedaan HAM dengan Hak Biasa

HAM memiliki kelebihan:

- Mutlak

- Kodati (milik hidup kemerdekaan/kebebasan)

- Perlindungan diri

- Penegakan demokrasi

HAM memiliki kekurangan:

- Tak terbatas

- Kurang ada pedoman

- Lebih mengutamakan hak daripada kewajiban

- Penyalahgunaan hak

- Jika tidak konsisten, dapat merugikan bangsa sendiri

- Menganggap hak sama dengan kebebasan

Sedangkan Hak Dasar memiliki kelebihan:

- Jelas ketentuannya

- Memberi pedoman

- Sudah diketahui secara jelas tentang hak-hak setiap orang

- Ada keputusan hukum

- Hak milik

- Menghargai hak orang lain

Kekurangan hak dasar:

- Terbatasnya hak

- Timbulnya ketimpangan

- Kadang-kadang kurang efektif

      Jadi, dapat disimpulkan perbedaan HAM dengan Hak Dasar/ Hak Biasa adalah HAM berlaku secara universal sedangkan hak dasar tergantung pada negara berlakunya setiapm negara berbeda-beda.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

1. Peristiwa Tanjung Priok

Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984 dengan jumlah korban sebanyak 74 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyerangan terhadap masa yang berunjuk rasa, dan penyelesaiannya sudah berlangsung di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2003 hingga 2004.

2. Penculikan Aktivis 1998

Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984-1998 dengan jumlah korban sebanyak 23 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penghilangan secara paksa oleh pihak Militer terhadap para aktivis pro-demokrasi. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan Militer untuk anggota tim mawar.

3. Penembakan Mahasiswa Trisakti

Kasus penembakan mahasiswa Trisakti terjadi pada tahun 1998 dengan jumlah korban sekitar 31 orang. Peristiwa ini tidandai dengan penembakan aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa. Penyelesaian kasus ini sudah dilaksanakan di Pengadilan Militer bagi pelaku lapangan.

4. Kerusuhan Timor-Timur Pasca Jejak Pendapat

Peristiwa ini terjadi pada tahun 1999 dengan jumlah korban sebanyak 97 orang. Peristiwa ini ditandai dengan Agresi Militer dan penyelesaiannya sudah dilakukan di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2002 hingga 2003.

5. Peristiwa Abepura, Papua
      Kasus pelanggaran HAM ini terjadi pada tahun 2000 dengan jumlah korban sebanayak 63 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyisiran secara membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan HAM di Makassar.


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar