Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Terdapat berbagai pengertian Pendidikan
Kewarganegaraan yang dikemukakan para ahli, diantaranya:
1. Zamroni (2001) mengemukakan bahwa
Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan
warga masyarakat berfikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas
menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk
kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat.
2. Merphin Panjaitan (dalam Tim ICCE UIN Jakarta, 2003) mengemukakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial.
3. Soedijarto (dalam Tim ICCE UIN Jakarta, 2003) mengemukakan bahwa Pedidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun system politik yang demokratis.
4. Tim ICCE UIN Jakarta (2003) mengemukakan bahwa Pedidikan Kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan, dimana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge, awarenesst, attitude, political efficacy, dan political participation, serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional dan menguntungkan bagi dirinya, masyarakat, dan bangsa.
Dari definisi tersebut dapat dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan warga negara tersebut.
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
2. Merphin Panjaitan (dalam Tim ICCE UIN Jakarta, 2003) mengemukakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial.
3. Soedijarto (dalam Tim ICCE UIN Jakarta, 2003) mengemukakan bahwa Pedidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun system politik yang demokratis.
4. Tim ICCE UIN Jakarta (2003) mengemukakan bahwa Pedidikan Kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan, dimana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge, awarenesst, attitude, political efficacy, dan political participation, serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional dan menguntungkan bagi dirinya, masyarakat, dan bangsa.
Dari definisi tersebut dapat dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan warga negara tersebut.
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan
panjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulai sejak, sebelum, dan
selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai dengan era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda
tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai
perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai
ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Semuanya itu tumbuh
menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keihklasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Selain itu nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya. Tetapi nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penuruan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai cakon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keihklasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Selain itu nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya. Tetapi nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penuruan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai cakon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama
Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa
calon sarjana atau ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji
dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sertra seni.
Rakyat Indonesia,
melalui MPR menyatakan bahwa: Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan
Bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan
martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu
membangun dirinya dan masyarakat sekelillingnya, serta dapat memenuhi kebutuhan
pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Selain itu
juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi
luhur, berkepribadian mandiri, maju tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin,
beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif, serta sehat
jasmani dan rohani.
Kompetensi Dasar Pendidikan Kewarganegaraan
Masyarakat dan pemerintah suatu
negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi
penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna
(berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). Generasi penerus
melalui pendidikan kewarganegaraan diharapan mampu mengantisipasi hari depan
yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,
bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran
bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku
sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu
dilakukan demikian demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Setiap warga negara Republik
Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang
merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan
wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa,
perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang
bersendikan nilai-nilai budaya bangsa.
Hak dan kewajiban warga negara,
terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila
ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia
sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupan
sehari-hari.
Kompetensi lulusan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari
seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai
masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan
konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati
nilai-nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Melalui Pendidikan
Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami,
menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat,
bangsa, dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita-cita
dan tujun nasional sperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Sumber:
http://dodisupandiblog.blogspot.com/2010/05/pengertian-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://www.academia.edu/5114559/Tugas_Pendidikan_Kewarganegaraan_1
http://markuskren.blogspot.com/2013/03/latar-belakang-tujuan-landasan-hukum.html
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab1-pengantar_pendidikan_kewarganegaraan.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar