Pengertian Bangsa dan
Negara serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
Di dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi Kedua, bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa, dan sejarah, serta berpemerintahan sendiri, atau bisa
diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa
dan wilayah tertentu di muka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/ Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib
serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara juga dapat diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Negara juga dapat diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Di dalam
prakteknya, terbentuknya negara disebabkan karena:
a. Penaklukan
b. Peleburan
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas
negara/ wilayah yang belum ada pemerintahannya.
Unsur negara,
yaitu:
a. Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, Undang-Undang Dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
Bentuk negara, yaitu:
1.Negara kesatuan
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
2.Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Ditinjau dari etimologi kata, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak berarti milik, kekuasaan yang benar atas sesuatu. Kewajiban berarti keharusan, atau sesuatu yang harus dilakukan. Warga negara berarti pnduduk sebuah negara, yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga (anggota) dari negara itu. Hak dan kewajiban warga negara berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu dan yang harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara.
a. Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, Undang-Undang Dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
Bentuk negara, yaitu:
1.Negara kesatuan
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
2.Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Ditinjau dari etimologi kata, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak berarti milik, kekuasaan yang benar atas sesuatu. Kewajiban berarti keharusan, atau sesuatu yang harus dilakukan. Warga negara berarti pnduduk sebuah negara, yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga (anggota) dari negara itu. Hak dan kewajiban warga negara berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu dan yang harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara.
Hak dan kewajiban warga negara telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
- Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. dan ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-Undang.
- Pasal 27, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu. pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,m dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
- Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan Undang-Undang.
Latar Belakang Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban, terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara. Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan, sandang, dan papan.
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban.
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban, terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara. Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan, sandang, dan papan.
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban.
Landasan Hukum
1. Pancasila sebagai
Ideologi Negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negaram, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita-cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
Pada tanggal 18 Agustus 1945, telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi, UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
- Pancasila: cita-cita dan ideologi negara
- Penataan: supra dan infrastruktur politik negara
- Ekonomi: peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa
- Kualitas bangsa: mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain
- Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan keamanan.
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negaram, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita-cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
Pada tanggal 18 Agustus 1945, telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi, UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
- Pancasila: cita-cita dan ideologi negara
- Penataan: supra dan infrastruktur politik negara
- Ekonomi: peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa
- Kualitas bangsa: mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain
- Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan keamanan.
Tujuan Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sebagai anak bangsa dan warga negara kita perlu memiliki kemampuan partisipasi dalam usaha pembelaan negara. Kemampuan ini sangat penting agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat melakukan fungsinya yakni mewujudkan tujuan bernegara.
Tujuan NKRI sangat mulia, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan kita masing-masing berarti kita telah melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Partisipasi kita ini dapat menjunjung usaha NKRI dalam mewujudkan tujuan bernegara dan menjaga kelangsungan hidupnya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar