Sabtu, 04 November 2017

Resume Jurnal Quality Control

Nama               : Agustini Nurhandayani
NPM               : 30414519
Kelas               : 4ID10
Judul Jurnal     : Pengendalian Kualitas untuk Mengurangi Jumlah Cacat Produk dengan
  Metode Quality Control Circle (QCC) pada PT. Restomart Cipta Usaha 
     (PT. Nayati Group) Semarang
Ringkasan       :
         Di dalam era globalisasi, sektor industri memegang peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Kualitas produk semata-mata ditentukan oleh konsumen sehingga kepuasan konsumen hanya dapat dicapai dengan memberikan kualitas yang baik, karena di PT Restomart sering terjadi banyak komplain konsumen terhadap produk yaitu dalam 1 tahun terakhir sebesar 1957 komplain konsumen dari 96177 total produk yang datang. Metode Quality Control Circle (QCC) adalah metode yang dipakai untuk mengatasi masalah tersebut, tujuannya adalah untuk mengendalikan mutu produk dan mengurangi jumlah produk yang mengalami defect terkait banyaknya komplain konsumen. Setelah dilakukan pengamatan pada proses Quality Control didapatkan 15 jenis defect yang sering terjadi adalah jenis cacat B/U dengan jumlah defect sebanyak 418 pcs, diikuti jenis defect penyok sebanyak 263 pcs, blaret sebanyak 157 pcs, cuil sebanyak 139 pcs, retak sebanyak 136 pcs, dan berkarat sebanyak 124 pcs. SOP baru dibuat sebagai pedoman atau acuan saat melakukan cek Quality Control pada produk, agar kualitas pengecekan yang dihasilkan baik dan tidak ada barang defect yang lolos dari pengecekan saat proses QC sedang berjalan. Dan hasil dari perbaikan dengan SOP yang baru terbukti bisa menurunkan persentase total komplain konsumen dari 1,63% turun menjadi 1,20% dari jumlah komplain konsumen.
      Menggunakan alat bantu seven tools khususnya pada diagram fishbone akhirnya ditemukan bahwa penyebab cacat yang paling dominan pada produk adalah faktor Manusia seperti kelelahan pekerja, ketidaktelitian pekerja saat melakukan cek produk, dan karyawan tidak mengikuti prosedur yang saat proses Quality Control, faktor Metode seperti pengecekan barang yang dilakukan secara manual, dan tidak adanya penggunaan SOP saat melakukan pengecekan produk, faktor Lingkungan seperti pencahayaan yang kurang saat melakukan pengecekan, Pada Ruangan di Divisi Quality Control lebih diperhatikan lagi dengan ditambahkan nya beberapa lampu agar pencahayaan di ruangan tersebut lebih terang.
Maka ditetapkan bahwa faktor manusia, metode, dan lingkungan merupakan faktor penyebab dominan dan akan segera ditanggulangi. Sedangkan penyebab cacat yang tidak dominan ada pada faktor Material dan Mesin. Dikarenakan PT Restomart tidak memproduksi produk-produknya sendiri melainkan import dari luar negeri atau mancanegara.
Hasil perbaikan yang didapat setelah penerapan SOP baru untuk meminimalkan jumlah komplain konsumen pada produk yang datang dengan metode Quality Control Circle (QCC) adalah sebagai berikut:
1.     Berdasarkan pengolahan data yang telah dilakukan dengan menggunakan alat seven tools maka ditemukan bahwa jenis defect produk dari komplain konsumen terbanyak terjadi pada jenis defect yaitu B/U yang mencapai persentase 21,35 %, Penyok 13,43%, Blaret 8,02 %, dan Cuil 7,10%.
2.    Perbandingan hasil cacat berdasarkan setelah penerapan didapat persentase rata-rata komplain konsumen sebelum dan sesudah mengalami perbaikan hasilnya menunjukkan penurunan rata-rata komplain konsumen dari 2,53% turun menjadi 1,20% dari jumlah komplain konsumen. Sedangkan persentase total komplain konsumen sebelum dan sesudah mengalami perbaikan menunjukkan penurunan persentase total komplain konsumen dari 1,63% turun menjadi 1,20% dari jumlah komplain konsumen. Jadi dengan penerapan SOP baru maka hasilnya dapat menurunkan jumlah komplain konsumen terhadap barang-barang yang datang pada PT Restomart.

Senin, 16 Oktober 2017

Kepakaran Teknik Industri dan Karakter Tidak Beretika

Teknik industri bertujuan untuk membentuk sarjana dengan sebuah kemampuan tinggi dalam membuat, menemukan, merancang segala sesuatu hal yang berkaitan dengan produktifitas. Teknik industri dibagi dalam dua bagian umum yang saling berkiatan diantaranya bidang keahlian teknik dan manajemen industri. Dua bidang tersebut membutuhkan disiplin ilmu yang kuat diantaranya integrasi ilmu pasti dengan beragam keterampilan serta didukung dengan ilmu-ilmu sosial. Bidang keahlian teknik industri lebih menitik beratkan pada aspek peralatan dan informasi dengan memperhatiakn aspek manusia, material, energi, perancangan, perencanaan, produktifitas yang dibutuhkan sebagai sebuah usulan dalam proses kegiatan yang berkaitan dengan aktifitas kerja. Bidang keahlian manajemen industri lebih menitik beratkan pada sebuah proses perbaikan, analisa, metode baru yang digunakan dalam mengatur dan pentaaan ruang lingkup yang berkaitan dengan manajemen yang dibutuhkan selama aktifitas berlangsung. Peluang pekerjaan bagi lulusan teknik industri mencakup dalam segala aspek yang sifatnya luas. Hal tersebut dikarenakan masing-masing dari setiap lulusan teknik industri mendapatkan dua macam keahlian yang diperolehnya yaitu keahlian teknik industri dan keahlian manajemen industri. Dua buah kehalian yang dimilki tersebut mengelompokan masing-masing sarjana industri di dua buah peluang pekerjaan diantaranya peluang kerja manufaktur dan jasa.
            Berikut ini adalah contoh karakter tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari:
1.        Berbicara tidak sopan dan berperilaku kasar kepada orang tua maupun sesama teman
Berbicara tidak sopan dan berperilaku kasar kepada orang tua maupun sesama teman merupakan salah satu karakter tidak beretika karena sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Indonesia, kita sebagai sesama makhluk sosial sebaiknya berbuat baik terhadap sesama khususnya kepada orang yang lebih tua dan berbicara serta berperilaku dengan sopan.
2.        Membuang sampah sembarangan
Membuang sampah sembarangan adalah perilaku yang tidak beretika karena membuang sampah sembarangan mencerminkan kepribadian seseorang yang tidak menghargai atau tidak peduli terhadap lingkungan.
3.        Tidak mengucapkan salam ketika masuk dan keluar ruangan
Salah satu etika yang berlaku di Indonesia adalah mengucapkan salam ketika masuk atau keluar ruangan, jika seseorang tidak mengucapkan salam berarti orang tersebut tidak memiliki karakter yang beretika.
4.        Tidak mengucapkan terima kasih setelah dibantu oleh orang lain
Tidak mengucapkan terima kasih setelah dibantu oleh orang lain menandakan sikap kita yang sombong dan tidak tahu terima kasih dan akan membuat orang lain enggan untuk menolong kita di kemudian hari dan mkita bisa dianggap sebagai orang yang tidak beretika.
            Berikut ini adalah contoh karakter tidak beretika profesional dalam bekerja:
1.        Korupsi
Korupsi sangat merugikan bagi perusahaan dan korupsi merupakan salah satu karakter tidak beretika profesional dalam dunia pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
2.        Selalu datang terlambat
Tidak hanya di dunia pendidikan, datang terlambat juga merupakan etika yang tidak profesional dalam bekerja karena datang terlambat membuat pekerjaan terhambat terlebih lagi jika datang terlambat dalam frekuensi yang cukup sering.
3.        Bolos kerja atau tidak masuk kerja tanpa keterangan
      Bolos kerja atau tidak masuk kerja tanpa keterangan tentu saja merupakan etika yang sangat tidak profesional karena meninggalkan pekerjaan yang sudah diberikan dan akhirnya pekerjaan tersebut menjadi terbengkalai.

Pengertian Etika, Profesi dan Profesionalisme, serta Etika Profesi

Secara etimologis kata etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos dan ethikos, ethos yang berarti sifat, watak, adat, kebiasaan, tempat yang baik. Ethikos berarti susila, keadaban, atau kelakuan dan perbuatan yang baik. Kata “etika” dibedakan dengan kata “etik” dan “etiket”. Kata etik berarti kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Adapun kata etiket berarti tata cara atau adat, sopan santun dan lain sebagainya dalam masyarakat beradaban dalam memelihara hubungan baik sesama manusia.
Sedangkan secara terminologis etika berarti pengetahuan yang membahas baik-buruk atau benar-tidaknya tingkah laku dan tindakan manusia serta sekaligus menyoroti kewajiban-kewajiban manusia. Etika ialah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai buruk dengan memperlihatkan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat dicerna akal pikiran. Di dalam kamus ensklopedia pendidikan diterangkan bahwa etika adalah filsafat tentang nilai, kesusilaan tentang baik buruk. Sedangkan dalam kamus istilah pendidikan dan umum dikatakan bahwa etika adalah bagian dari filsafat yang mengajarkan keluhuran budi. Sedangkan kata ‘etika’ dalam kamus besar bahasa Indonesia yang baru mempunyai arti:
1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
            Pengertian profesi dan profesionalisme berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dan menurut para ahli adalah sebagai berikut. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dan sebagainya) tertentu sedangkan profesionalisme adalah ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Menurut Wahid (2006), profesi adalah sebuah pilihan yang sadar dilakukan oleh seseorang, sebuah pekerjaan yang secara khusus dipilih, dilakukan dengan konsisten, kontinu ditekuni, sehingga orang bisa menyebut bahwa dia memang berprofesi di bidang tersebut sedangkan profesionalisme adalah yang memayungi profesi tersebut yaitu semangat, paradigma, spirit, tingkah laku, ideologi, pemikiran, gairah untuk terus-menerus secara dewasa, secara intelek meningkatkan kualitas profesi mereka.
            Berdasarkan pengertian etika dan profesi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa etika profesi adalah kriteria prinsip profesional yang telah digariskan sehingga dapat diketahui dengan pasti kewajiban profesional. Etika profesi juga dapat diartikan sebagai kristalisasi perilaku yang dianggap benar menurut pandangan umum karena berdasarkan pertimbangan kepentingan profesi yang bersangkutan.

Sumber:

Arsana, Putu Jati. 2016. Etika Profesi Insinyur Membangun Sikap Profesionalisme Sarjana Teknik. Yogyakarta: Deepublish.

Jumat, 28 April 2017

Analisis Bagaimana Meminimalisasi Dampak Negatif Mengenai Jurnal Gerakan Masyarakat dalam Pelestarian Lingkungan Hidup

Gerakan pelestarian lingkungan saat ini telah berkembang dan menjalar di Indonesia sebagai upaya penyelamatan lingkungan. Sebagai negara yang memiliki kepadatan penduduk yang menempati posisi sepuluh besar dunia memungkinkan adanya masalah lingkungan yang ditimbulkan akibat ulah manusia. Berikut ini adalah cara mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan dari gerakan pelestarian lingkungan.
Kerusakan lingkungan di perkotaan dapat ditujukan dengan adanya kepadatan penduduk yang tinggi sehingga memicu terjadinya upaya-upaya kolektif yang dibangun oleh masyarakat sebagai bagian dari penyadaran akan pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan. Berdasarkan strategi gerakannya yaitu merujuk pada cara-cara yang dilakukan untuk mengubah pola hidup agar lebih ramah lingkungan. Disini pemimpin gerakan berupaya melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk menyamakan tujuan dengan cara membuat peraturan yang harus ditaati. Gerakan ini lebih bersifat sebagai pemecahan masalah di lingkungannya sendiri. Strategi yang dilakukan dalam gerakan ini adalah berkaitan dengan merubah kultur masyarakat untuk ramah lingkungan sehingga gerakan ini dapat dikategorikan sebagai gerakan sosial baru yaitu perubahan sosial kultural dalam masyarakat. Gerakan tersebut berkaitan dengan gerakan lingkungan karena strategi dan upaya mereka adalah sebagai perwujudan opini publik dan nilai-nilai yang menyangkut lingkungan yang berkembang luas pada publik melalui media komunikasi massa dan komunikasi antar pribadi. Termasuk dalam kategori gerakan lingkungan public environmentalis, yaitu para warga khalayak ramai yang berusaha memperbaiki kondisi lingkungan sekitar, langsung lewat tindakan dan sikap mereka masing-masing. Upaya-upaya kolektif tersebut harus dalam pengawasan pemerintah sehingga gerakan pelestarian ini justru akan berdampak positif dan tidak menimbulkan dampak negatif.
Upaya yang dilakukan hingga saat ini antara lain dengan konsensus bersama membuat nota kesepakatan dengan maksud untuk menyamakan tujuan, pendaur ulangan sampah, penghematan penggunaan air, menjadikan kampung wisata tengah kota, dan mensosialisasikan kepada masyarakat luar untuk pelestarian lingkungan. Inisiatif gerakan yang ada dalam masyarakat untuk memperbaiki kualitas lingkungan di kampungnya memiliki dampak yang positif karena juga mempengaruhi kualitas lingkungan kotanya. Tetapi upaya masyarakat untuk perbaikan lingkungan juga harus didukung oleh kebijakan pemerintah terhadap upaya pelestarian lingkungan khususnya di pusat-pusat penghasil limbah seperti industri-industri besar. Seharusnya peran pemerintah tidak hanya berfokus pada pelestarian lingkungan yang melibatkan masyarakat untuk mengolah sendiri lingkungannya, tetapi harus diseimbangkan pula dengan kebijakan permasalahan lingkungan di tingkat hulu yaitu perusahaan-perusahaan besar yang juga memiliki kontribusi dalam perusakan lingkungan.

DAFTAR PUSTAKA
Lailia, Anita Nur. 2014. Gerakan Masyarakat dalam Pelestarian Lingkungan Hidup. Surabaya: Universitas Airlangga. Diunduh pada http://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-jpm9230107744full.pdf tanggal 28 April 2017 pukul 11.33 WIB.

Analisis Dampak Positif dan Dampak Negatif Mengenai Jurnal Gerakan Masyarakat dalam Pelestarian Lingkungan Hidup

Gerakan pelestarian lingkungan saat ini telah berkembang dan menjalar di Indonesia sebagai upaya penyelamatan lingkungan. Sebagai negara yang memiliki kepadatan penduduk yang menempati posisi sepuluh besar dunia memungkinkan adanya masalah lingkungan yang ditimbulkan akibat ulah manusia. Pesatnya penduduk kemudian menimbulkan berbagai permasalahan tersendiri mulai dari masing-masing individu sampai dengan industri-industri besar yang menghasilkan limbah. Gerakan kampug hijau yang mewabah di Indonesia tidak lepas dari peran dan upaya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan itu sendiri. Adanya strategi serta upaya-upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk mengubah pola hidup mereka membawa pengaruh tersendiri bagi keberlanjutan lingkungan khususnya di perkotaan saat ini.
Dampak positif dari gerakan pelestarian lingkungan hidup dapat dilihat dari bidang sosial budaya, politik, ekonomi, dan lingkungan. Berikut ini adalah dampak positif dari gerakan pelestarian lingkungan.
1.        Bidang sosial budaya
Perubahan yang terjadi pada masyarakat di Gundih mengawal pada perubahan moral terhadap perilaku ramah lingkungan. Kehidupan sosial yang awalnya antipati terhadap lingkungannya sendiri memberikan pengaruh pada perubahan kesadaran mereka. Pertama, perubahan kehidupan sosial dibuktikan dengan adanya kerjasama masyarakat di Gundih untuk merubah kondisi lingkungannya dalam hal ini terjadi penguatan partisipasi masyarakat untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Melalui musyawarah yang diadakan setiap bulan sekali mereka membicarakan arah untuk keberlanjutan pengelolaan kampung agar terdapat upaya pelestarian lingkungan. Kedua, perubahan budaya dapat dilihat dari kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan dan melestarikannya dengan upaya mereka terhadap pengelolaan sampah dan menghemat penggunaan air. Budaya yang sebelumnya cenderung kumuh, tidak menjaga kebersihan serta pelestarian lingkungan berubah menjadi budaya yang berpegang pada hidup ramah lingkungan.
2.        Bidang politik
Saat ini kota-kota besar memusatkan perhatiannya pada upaya pelestarian lingkungan. Berbagai hal diupayakan dengan tema green city yang salah satunya mengembangkan green community (komunitas hijau), selain pada penyedian fasilitas RTH 30%, transportasi hijau, infrastruktur hijau, bangunan hijau dan lainnya. Gerakan yang dilakukan di Gundih dalam hal ini memberikan dampak positif terhadap upaya penerapan green city di kota Surabaya. Keterlibatan masyarakat Gundih dalam Paguyuban Lingkungan Surabaya memperluas jaringan gerakan pelestarian lingkungan di kampung kota lainnya. Masyarakat yang aktif di Gundih direkrut menjadi kader lingkungan untuk mensosialisasikan pengolahan lingkungan ke masyarakat lain. Dalam hal ini inovasi yang dilakukan oleh masyarakat di Gundih memberikan pengaruh yaitu memunculkan citra positif Kota Surabaya sebagai kota yang ramah lingkungan dengan menempatkan partisipasi masyarakat untuk melestarikan lingkungan kotanya.
3.        Bidang ekonomi
Aksi kolektif di Gundih membawa dampak pada perubahan ekonomi masyarakat sekitarnya. Dengan menjadikan kampung mereka sebagai kampung wisata, banyak kunjungan wisata lingkungan untuk belajar pelestarian lingkungan di kampung ini. Hal itu kemudian membawa dampak bagi perekonomian masyarakat sekitarnya yaitu ketika wisatawan datang dan berkunjung untuk menginap mereka menyediakan tarif untuk biaya tour lingkungan di Gundih. Selain itu, pada pengelolaan sampah yang dikumpulkan dalam setiap bulannya mereka dapat memperoleh penghasilan dari hasil pengepulan sampah serta kerajinan sampah yang dapat dijual kembali.
4.        Bidang lingkungan
Upaya pelestarian lingkungan berbasiskan pada masyarakat dalam hal ini memberikan pengaruh positif bagi keberlajutan lingkungan di perkotaan. Inisiatif untuk melestarikan lingkungan di wilayah lokal tempat tinggal mereka mulai mendapat perhatian pemerintah dengan diturunkannya beberapa bantuan seperti mesin jahit untuk mengolah kerajinan sampah dan komposter sampah.
            Gerakan pelestarian lingkungan hidup lebih banyak berdampak positif daripada berdampak negatif. Berikut ini dampak negatif dari gerakan pelestarian lingkungan hidup.
1.        Kerusakan lingkungan di perkotaan dapat ditunjukkan dengan adanya kepadatan penduduk yang sangat tinggi memicu terjadinya upaya-upaya kolektif yang dibangun oleh masyarakat, jika upaya-upaya kolektif ini tidak dipantau atau diperhatikan oleh pemerintah, maka bisa saja masyarakat berlebihan dalam melakukan upaya-upaya kolektif tersebut.
2.        Upaya yang dilakukan untuk gerakan pelestarian adalah dengan konsensus bersama membuat nota kesepakatan dengan maksud untuk menyamakan tujuan pendaur ulangan sampah, penghematan penggunaan air, menjadikan kampung wisata tengah kota, dan mensosialisasikan kepada masyarakat luar untuk pelestarian lingkungan. Upaya-upaya tersebut harus didukung oleh pemerintah dan pemerintah harus menjadi cerminan masyarakat untuk gerakan pelestarian lingkungan, sehingga pemerintah harus ikut serta dalam mewujudkan gerakan pelestarian lingkungan.

DAFTAR PUSTAKA

Lailia, Anita Nur. 2014. Gerakan Masyarakat dalam Pelestarian Lingkungan Hidup. Surabaya: Universitas Airlangga. Diunduh pada http://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-jpm9230107744full.pdf tanggal 28 April 2017 pukul 11.33 WIB.

Kamis, 30 Maret 2017

Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam

Sumber Daya Alam memiliki beberapa karakteristik yang dibedakan berdasarkan jenis, sifat pembaharuan, dan kegunaan. Berikut ini adalah karakteristik Sumber Daya Alam:
1.        Sumber daya alam berdasarkan jenis: Sumber daya alam hayati (biotik), merupakan sumber daya yang berasal dari mahluk hidup contohnya, tumbuhan, hewan dan mikroorganisme. Sumber daya alam non hayati, merupakan sumber daya alam yang berasal dari benda mati, contohnya bahan tambang, air dan batuan.
2.      Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan: Sumber daya alam yang dapat diperbaharui (dapat digunakan secara berulang-ulang), misalnya hewan dan tumbuhan. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (sumber daya lam yang tidak dapat dilestarikan, misalnya minyak dan batubara. Sumber daya alam yang tidak terbatas, contohnya sinar matahari, air laut dan udara.

3.    Sumber daya alam berdasarkan kegunaan: Sumber daya alam penghasil bahan baku adalah sumber daya ala yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain, misalnya hasil hutan, hasil pertanian dan barang tambang. Sumber daya alam penghasil energi adalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energy demi kepentingan umat manusia, misalnya ombak, air panas, arus sungai dan sinar matahari.

Sumber:

Landasan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia dilakukan sesuai dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Berikut ini adalah beberapa landasan kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain (Pasal 1 ayat 1). Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum (Pasal 1 ayat 2).
Istilah Sumber Daya Alam secara yuridis dapat ditemukan di Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR RI/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004, khususnya Bab IV Arah Kebijakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, yang menyatakan “Mendayagunakan Sumber Daya Alam untuk sebesa-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat local, serta penataan ruang yang pengusahaannya diatur dalam Undang-Undang.”
Sasaran RPJP 2005-2025 tentang lingkungan hidup menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2007, sebagai berikut: “Sasaran RPJP 2005-2025 khusus lingkungan hidup: (1) Membaiknya pengolahan dan menggunaan Sumber Daya Alam  dan pelestarian fungsi LH yang dicerminkan oleh tetap terjaganya fungsi daya dukung dan kemempuan pemulihannya dalam mendukung kualitas kehidupan social dan ekonomi secara serasi, seimbang dan lestari; (2) Terpeliharanya kekayaan keanekaragaman jenis dan kekhasan Sumber Daya Alam untuk mewujudkan nilai tambah, daya saing bangsa, serta modal pembangunan; (3) Meningkatnya kesadaran, sikap mental dan perilaku masyarakat dalam mengelola Sumber Daya Alam; dan (4) Pelestarian fungsi LH untuk menjaga kenyamanan dan kualitas kehidupan.”

Adapun arahan RPJP 2005-2025 khususnya Lingkungan Hidup: (1) Mendayagunakan Sumber Daya Alam yang terbarukan yang dimanfaatkan secara rasional, optimal, efisien dan bertanggung jawab; (2) Mengelola Sumber Daya Alam yang tidak terbarukan, dengan tidak dikonsumsi secara langsung, melainkan diperlakukan sebagai masukan, baik bahan baku maupun bahan bakar, agar dapat menghasilkan nilai tambah optimal di dalam negeri: (3) Menjaga keamanan ketersediaan energy dalam waktu yang terukur antara tingkat kesediaan sumber-sumber energy dan tingkat kebutuhan masyarakat; (4) Menjaga dan melestarikan sumber daya air; (5) Mengembangkan sumber daya kelautan melalui pendekatan multisektor, integrative dan komprehensif untuk meminimalkan konfrik dan tetap menjaga kelestariannya; (6) Meningkatkan nilai tambah atas pemanfaatan Sumber Daya Tropis yang unik dank has (Deversifikasi produk dan inovasi pengolahan hasil sumber daya alam); (7) Mempertahankan dan mengelola keragaman jenis Sumber Daya Alam yang ada di setiap wilayah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat local, mengembangkan wilayah strategis dan cepat tumbuh serta memperkuat daerah dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan; (8) Mitigasi bencana alam sesuai dengan kondisi geologi Indonesia melalui kemampuan system deteksi dini, sosialisasi dan desiminasi  informasi terhadap ancaman bencana alam kepada masyarakat; (9) Mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan; (10) Meningkatkan kapasitas pengolahan Sumber Daya Alam dan LH, meliputi: peningkatan kelembagaan, penegakan hokum Sumber Daya Alam yang berkualitas, penerapan etika lingkungan, internalisasi etika lingkungan dalam kegiatan produksi, konsumsi, pendidikan formal dan kehidupan sehari-hari; an (11) Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencintai lingkungan.

Sumber: