Minggu, 26 April 2015

KETAHANAN NASIONAL



Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
     Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem atau tata kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap aspek di dalam tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang, dan lingkungan, terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangat kompleks. Dalam rangka pemahaman dan pembinaan tata kehidupan nasional itu diperlukan penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori hubungan antara manusia dengan Tuhan, dengan manusia/masyarakat, dan dengan lingkungan.
     Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antaraspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
a. Aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi,  kependudukan, dan sumber daya alam.
b. Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.

1. Pengaruh Aspek Ideologi
     Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Ideologi besar yang terdapat di dunia, yaitu:
a. Liberalisme
Liberalisme merupakan aliran pikiran perseorangan atau individualistik. Aliran pikiran ini mengajarkan bahwa negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang dalam masyarakat itu (konstrak sosial).
b. Komunisme
Komunisme merupakan aliran pikiran teori golongan (class theory) yang diajarkan oleh Karl Marx, Engels, dan Lenin. Aliran ini beranggapan bahwa negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain, misalnya kelas atau golongan ekonomi kuat menindas ekonomi lemah. Aliran ini erat hubungannya dengan aliran material dialiktis atau materialistik. Aliran ini juga menonjolkan adanya kelas atau penggolongan, pertentangan antar golongan, konflik dan jalan kekerasan/revolosi dan perebutan kekuasaan negara.
c. Faham Agama
Ideologi bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci agama. Negara membina kehidupan keagamaan umat dengan sifat spiritual religius. Dalam bentuk lain negara melaksanakan hukum/ketentuan agama dalam kehidupan dunia, negara berdasarkan agama.

2. Pengaruh Aspek Politik
     Politik di Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks ketahanan nasional ini yang meliputi dua bagian utama, yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri.
1. Politik dalam negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem yang unsur-unsurnya terdiri dari:
a. Struktur politik
b. Proses politik
c. Budaya politik
d. Komunikasi politik
2. Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar-bangsa. Politik luar negeri Indonesia berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945, yakni melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas berarti Indonesia tidak memihak kepada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif berarti Indonesia tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi objek percaturan internasional, tetapi berperan serta atas dasar cita-cita bangsa yang tercermin dalam Pnacasila dan Pembukaan UUD 1945.

3. Pengaruh Aspek Ekonomi
     Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat, meliputi produksi, distribusi, serta konsumsi barang dan jasa. Sistem perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia mengacu kepada pasal 33 UUD 1945. Di dalamnya menjelaskan bahwa sistem perokoniam adalah usaha bersama, berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa. Dengan demikian, perekonomian tidak hanya dijalankan oleh pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan badan-badan usaha negara, namun masyarakat dapat turut serta dalam kegiatan perekonomian dalam bentuk usaha-usaha swasta yang sangat luas bidang usahanya.

4. Pengaruh Aspek Sosial Budaya
     Istilah sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia, yaitu segi sosial dimana manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerjasama dengan manusia lainnya. Sementara itu, segi budaya merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang terlembagakan. Masyarakat budaya membentuk pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya. Fokus budaya dapat berupa nilai dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial kultural lain, misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

5. Pengaruh Aspek Pertahanan dan Keamanan
     Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan, dan menggerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti pelaksana. Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara.

Perkembangan Geostrategi  Indonesia
     Pada awalnya perkembangan Geostrategi Indonesia digagas oleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SSKAD) Bandung pada tahun 1962. isi konsepnya yaitu pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis. Sehingga pada saat itu, Geostrategi Indonesia dimaknai sebagai strategi untuk mempertahankan, mengembangkan dan membangun kemampuan territorial dan kemampuan gerilyawan untuk menghadapi ancaman komunis di Indocina.
     Pada tahun 1965-an Lembaga Ketahanan Nasional mengembangkan kosep Geostrategi Indonesia yaitu untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan serta gangguan yang bersifat internal maupun eksternal.
     Sejak tahun 1972, Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang Geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstelasi Indonesia sehingga Geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dengan pendekatan kemanan dan kesejahteraan guna menjaga identitas kelangsungan serta integrasi nasional agar tujuan nasional dapat tercapai.
     Terhitung mulai tahun 1974, Geostrategi Indonesia ditegaskan wujudnya dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi, metode dan doktrin dalam pembangunan nasional.

Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
     Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan nasional. Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional, diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu:
1. Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2. Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat meminimalisir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.

Sumber:

KETAHANAN NASIONAL



Tujuan Ketahanan Nasional, Filisofi Ketahanan Nasional, dan Ideologi Ketahanan Nasional
     Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan eksternal, demikian pula dengan negara dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapinya.
     Untuk Indonesia, filosofi dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan nasional diperoleh dari Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
1. Alinea Pertama, yang berbunyi “sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” yang mempunya makna: “merdeka adalah hak semua bangsa”, “penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia”.
2. Alinea Kedua, yang berbunyi “dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur” yang mempunya makna: “adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita)”.
3. Alinea Ketiga, yang berbunyi “atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” mempunyai makna: “bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual”.
4. Alinea Keempat, yang berbunyi “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea itu mempunyai makna yaitu mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.     

Pengertian dan Asas-Asas Ketahanan Naional
     Asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari oleh nilai-nilai yang tersusun berdasarkan Pancasila, UUD 19945, dan wawasan nasional yang terdiri dari:
1. Asas kesejahteraan dan kemanan
     Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional dan merupakan nilai instrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya, kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu, keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara.
2. Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
     Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan  bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh, dan terpadu (komprehensif integral).
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
     Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam dan ke luar.
a. Mawas ke dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasional mengandung sikap isolasi dan atau nasionalisme sempit (chauvinisme).
b. Mawas ke luar
Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan  dunia internasional. Untuk menjamin kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
4. Asas kekeluargaan
    Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan.


Senin, 13 April 2015

Latar Belakang Ketahanan Nasional


       Setiap bangsa pasti mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam kehidupan nyata. Cita-cita tersebut merupakan tujuan yang sebenarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya. Namun pencapaian cita-cita dan tujuan nasional tersebut bukan sesuatu yang mudah untuk diwujudkan karena dalam perjalanan untuk mewujudkannya akan muncul energi positif maupun negatif yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan efisien.
       Energi positif dapat muncul dari dua buah kondisi, yaitu dalam negeri dan luar negeri. Kedua kondisi itu akan menjadi pemicu untuk membangkitkan kesadaran pada bangsa untuk membangun ketahanannasional yang holistik dan komprehensif. Di sisi lain, energi negatif juga akan muncul dari dua kondisi tadi, yang biasanya menjadi penghambat dan rintangan untuk membangun ketahanan nasional. Energi negatif biasanya muncul secara parsial tetapi tidak dapat dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk yang tersistem dan terstruktur dengan rapi dalam sistem operasional yang memakan waktu lama. Energi positif biasanya disebut dengan daya dan upaya penguatan pembangunan suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Sedangkan energi negatif cenderung untuk menghambat ddengan tujuan akhir melemahkan bahkan menghancurkan suatu bangsa.
         Kemampuan, kekuatan, ketangguhan, dan keuletan sebuah bangsa melemahkan dan atau menghancurkan setiap tantangan, ancaman, rintangan, dan gangguan itu yang disebut dengan ketahanan nasional. Oleh karena itu, ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan dibangun serta ditumbuhkembangkan secara terus-menerus dengan simultan dalam upaya mempertahankan kehidupan bangsa. Makin tinggi tingkat ketahanan suatu bangsa, maka makin kuat pula posisi bangsa itu dalam pergaulan dunia.
          Sejak proklamasi Bangsa dan Negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, tidak pernah lepas dari persoalan yang berkaitan dengan ketahanan nasional karena dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat. Jika dilihat dari geopolitik dan geostrategi yang kemudian dikaitkan dengan potensi-potensi yang dimilikinya, maka Bangsa Indonesia berada pada posisi yang rawan dengan instabilitas nasional yang diakibatkan dari berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau perebutan pengaruh baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Hal tersebut dipastikan akan memberikan dampak bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
        Indonesia merupakan negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Jadi, hukum sebagai pranata sosial yang disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan bersandar kepada kepentingan dan aspirasi rakyatnya.

Sumber: