Setiap
bangsa pasti mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam kehidupan nyata. Cita-cita
tersebut merupakan tujuan yang sebenarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu
arah dari tujuan nasionalnya. Namun pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
tersebut bukan sesuatu yang mudah untuk diwujudkan karena dalam perjalanan
untuk mewujudkannya akan muncul energi positif maupun negatif yang memaksa
suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan
efisien.
Energi
positif dapat muncul dari dua buah kondisi, yaitu dalam negeri dan luar negeri.
Kedua kondisi itu akan menjadi pemicu untuk membangkitkan kesadaran pada bangsa
untuk membangun ketahanannasional yang holistik dan komprehensif. Di sisi lain,
energi negatif juga akan muncul dari dua kondisi tadi, yang biasanya menjadi
penghambat dan rintangan untuk membangun ketahanan nasional. Energi negatif
biasanya muncul secara parsial tetapi tidak dapat dipungkiri dalam banyak hal
merupakan suatu produk yang tersistem dan terstruktur dengan rapi dalam sistem
operasional yang memakan waktu lama. Energi positif biasanya disebut dengan daya
dan upaya penguatan pembangunan suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita
dan tujuan nasionalnya. Sedangkan energi negatif cenderung untuk menghambat
ddengan tujuan akhir melemahkan bahkan menghancurkan suatu bangsa.
Kemampuan,
kekuatan, ketangguhan, dan keuletan sebuah bangsa melemahkan dan atau menghancurkan
setiap tantangan, ancaman, rintangan, dan gangguan itu yang disebut dengan
ketahanan nasional. Oleh karena itu, ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk
dibina dan dibangun serta ditumbuhkembangkan secara terus-menerus dengan
simultan dalam upaya mempertahankan kehidupan bangsa. Makin tinggi tingkat
ketahanan suatu bangsa, maka makin kuat pula posisi bangsa itu dalam pergaulan
dunia.
Sejak
proklamasi Bangsa dan Negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, tidak
pernah lepas dari persoalan yang berkaitan dengan ketahanan nasional karena
dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami
pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa
dan negara yang merdeka dan berdaulat. Jika dilihat dari geopolitik dan
geostrategi yang kemudian dikaitkan dengan potensi-potensi yang dimilikinya,
maka Bangsa Indonesia berada pada posisi yang rawan dengan instabilitas
nasional yang diakibatkan dari berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau
perebutan pengaruh baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Hal tersebut
dipastikan akan memberikan dampak bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia
dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Indonesia
merupakan negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan
penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Jadi,
hukum sebagai pranata sosial yang disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan
bangsa. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan
nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di
Indonesia dan menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan
berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa
dan bernegara dengan bersandar kepada kepentingan dan aspirasi rakyatnya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar