Minggu, 26 April 2015

KETAHANAN NASIONAL



Tujuan Ketahanan Nasional, Filisofi Ketahanan Nasional, dan Ideologi Ketahanan Nasional
     Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan eksternal, demikian pula dengan negara dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapinya.
     Untuk Indonesia, filosofi dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan nasional diperoleh dari Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
1. Alinea Pertama, yang berbunyi “sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” yang mempunya makna: “merdeka adalah hak semua bangsa”, “penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia”.
2. Alinea Kedua, yang berbunyi “dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur” yang mempunya makna: “adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita)”.
3. Alinea Ketiga, yang berbunyi “atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” mempunyai makna: “bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual”.
4. Alinea Keempat, yang berbunyi “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea itu mempunyai makna yaitu mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.     

Pengertian dan Asas-Asas Ketahanan Naional
     Asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari oleh nilai-nilai yang tersusun berdasarkan Pancasila, UUD 19945, dan wawasan nasional yang terdiri dari:
1. Asas kesejahteraan dan kemanan
     Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional dan merupakan nilai instrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya, kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu, keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara.
2. Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
     Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan  bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh, dan terpadu (komprehensif integral).
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
     Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam dan ke luar.
a. Mawas ke dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasional mengandung sikap isolasi dan atau nasionalisme sempit (chauvinisme).
b. Mawas ke luar
Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan  dunia internasional. Untuk menjamin kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
4. Asas kekeluargaan
    Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar