Tujuan
Ketahanan Nasional, Filisofi Ketahanan Nasional, dan Ideologi Ketahanan
Nasional
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam
ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses
kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan
dengan masalah-masalah yang internal dan eksternal, demikian pula dengan negara
dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu situasi dan kondisi
yang siap untuk menghadapinya.
Untuk Indonesia, filosofi dan ideologi
menjadi pokok pikiran ketahanan nasional diperoleh dari Pembukaan UUD 1945 yang
berbunyi sebagai berikut:
1. Alinea Pertama, yang berbunyi “sesungguhnya
kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan” yang mempunya makna: “merdeka adalah hak semua bangsa”, “penjajahan
bertentangan dengan hak asasi manusia”.
2. Alinea Kedua, yang berbunyi “dan perjuangan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur” yang
mempunya makna: “adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita)”.
3. Alinea Ketiga, yang berbunyi “atas berkat rahmat Tuhan
Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya” mempunyai makna: “bila negara ingin mencapai cita-cita maka
kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan
dorongan spiritual”.
4. Alinea Keempat, yang berbunyi “kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Alinea itu mempunyai makna yaitu mempertegas
cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pengertian
dan Asas-Asas Ketahanan Naional
Asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata
laku yang didasari oleh nilai-nilai yang tersusun berdasarkan Pancasila, UUD
19945, dan wawasan nasional yang terdiri dari:
1. Asas kesejahteraan dan kemanan
Kesejahteraan
dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan
kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun
kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian
kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional dan
merupakan nilai instrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya, kondisi
kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada
kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya memberikan
prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu,
keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya
merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan
negara.
2. Asas komprehensif integral atau menyeluruh
terpadu
Sistem
kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh
menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang
seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian,
ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara
utuh, menyeluruh, dan terpadu (komprehensif integral).
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem
kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang
saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga
berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul
berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan
sikap mawas ke dalam dan ke luar.
a. Mawas
ke dalam
Mawas
ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional
itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk
meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu
tidak berarti bahwa ketahanan nasional mengandung sikap isolasi dan atau
nasionalisme sempit (chauvinisme).
b.
Mawas ke luar
Mawas
ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi
dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan
adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Untuk menjamin
kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan
nasional agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya
tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk
kerjasama yang saling menguntungkan.
4. Asas kekeluargaan
Asas
kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan,
gotong-royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus
dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak
berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling
menghancurkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar